SuaraJakarta.id - Situs jakevo.jakarta.go.id tak bisa diakses. Situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.
Pantauan Suara.com pukul 14.28 WIB, situs itu tidak bisa dibuka.
Para pekerja yang keluar masuk Jakarta kini diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk bisa melintas. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan STRP ini.
STRP hanya dikhususkan bagi mereka yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak selama masa PPKM Darurat.
Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.
Sebelum membuatnya, pekerja diminta menyiapkan dokumen untuk registrasi. Berikut persyaratan STRP:
Baca Juga: PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP Bagi Pekerja untuk Keluar Masuk Jakarta
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP pemohon;
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon;
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna.
Selanjutnya, pekerja bisa mendaftarkan diri. Berikut cara urus STRP:
- Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Isi form, upload persyaratan, submit
- Verifikasi berkas di UP PMPTSP
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut