Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 Juli 2021 | 14:33 WIB
Pengendara motor menghindari penyekatan di Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan imbas penerapan PPKM darura [Suara.com/Yaumal]

SuaraJakarta.id - Situs jakevo.jakarta.go.id tak bisa diakses. Situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

Pantauan Suara.com pukul 14.28 WIB, situs itu tidak bisa dibuka.

Para pekerja yang keluar masuk Jakarta kini diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk bisa melintas. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan STRP ini.

STRP hanya dikhususkan bagi mereka yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak selama masa PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP Bagi Pekerja untuk Keluar Masuk Jakarta

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.

Sebelum membuatnya, pekerja diminta menyiapkan dokumen untuk registrasi. Berikut persyaratan STRP:

Baca Juga: Pekerja Wajib Pegang STRP saat Masuk Jakarta, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

  1. KTP pemohon;
  2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
  3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

  1. KTP pemohon;
  2. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  3. Foto 4x6 berwarna.

Selanjutnya, pekerja bisa mendaftarkan diri. Berikut cara urus STRP:

  1. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id
  2. Isi form, upload persyaratan, submit
  3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP
  4. Penerbitan oleh DPMPTSP
  5. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id

Load More