SuaraJakarta.id - Pemprov DKI memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi sejumlah pekerja sektor khusus. STRP berlaku mulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga 20 Juli 2021, atau sampai PPKM Darurat berakhir.
Kebijakan pemberlakuan STRP di Jakarta ini menuai kritikan dari anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid. Ia mengkritik karena aturan ini tanpa sosialisasi terlebih dahulu sebelumnya.
Anwar mengatakan, akibat kebijakan STRP tanpa sosialisasi terlebih dahulu itu membuat warga yang beraktivitas di DKI Jakarta menjadi susah saat PPKM Darurat Jawa-Bali.
Diungkapkan Anwar, masih banyak masyarakat yang mengaku tidak mengetahui bahwa syarat melintasi Ibu Kota itu harus menyertakan STRP yang diajukan melalui jakevo.jakarta.go.id.
Menurut Anwar, pemerintah tidak hanya sekedar membuat regulasi dan aturan, tapi pemerintah yang baik mesti memastikan setiap warga negara yang terdampak akan kebijakan tersebut mengetahui informasinya.
Anwar menuturkan caranya dengan sosialisasi secara masif, termasuk membuat sistem pelayanan yang benar-benar siap digunakan oleh masyarakat.
"Seperti layanan jakevo.jakarta.go.id mesti dipastikan diketahui, berfungsi dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga. Jangan membuat beban rakyat bertambah di tengah berbagai kesulitan pandemi,” kata Anwar.
Politikus Demokrat itu meminta kepada Pempov DKI agar segera melakukan sosialisasi secara masif secepatnya, supaya aturan yang diberlakukan tidak menjadi masalah bagi masyarakat.
"Sosialisasinya saja yang perlu dimasifkan, sehingga jangan menjadikan beban baru bagi masyarakat karena ketidaktahuan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Akun Instagram Pemprov DKI Diserbu Keluhan Warga yang Gagal Bikin STRP
Anwar menyatakan pemerintah harus mengutamakan solidaritas dan kemudahan dalam upaya strategis dan fungsional terkait upaya menyelamatkan warga dari pandemi ini.
Dituturkan Anwar, persoalan teknis seperti surat keterangan, aplikasi dan sebagainya jangan menjadi persoalan baru yang menyulitkan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat mulai Senin ini.
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram "@dkijakarta" yang menjelaskan STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.
Berita Terkait
-
SBY Comeback Usai Sakit, Boyong Pelukis Top Jerman untuk Abadikan Monas dari Puncak Balai Kota
-
Bukan Cuma Soal Ekonomi, Pegadaian Buktikan Komitmen MengEMASkan Indonesia Lewat Masjid!
-
Pramono Dikadali? Klaim Warga Sudah Huni KSB, Furqon Skakmat: Cek Dulu Pak, Kami Masih di Huntara!
-
Skandal APBD DKI: Server Rp1,7 Miliar, Proyektor Museum Lebih Mahal dari Mobil?
-
Tak Mau Gagap Teknologi, Pramono Minta Pemprov DKI Pakai AI untuk Atasi Macet hingga KJP
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
Terkini
-
Pungli Berkedok Seragam di SMKN 8 Tangsel, Bayar Rp2,7 Juta, Kuitansi Tanpa Stempel
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up
-
Hindari 5 Warna Cat Ini Agar Ruang Tamu Mungil Tidak Terasa Sempit
-
Rahasia MUA: 5 Bedak Premium Kunci Riasan Pengantin Flawless dan Anti-Geser
-
Indonesia Bicara Baik: Membangun Narasi Positif di Tengah Kebisingan Digital