Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 05 Juli 2021 | 17:48 WIB
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]
  • KTP pemohon;
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  • Foto 4x6 berwarna.

Bila persyaratan STRP sudah disiapkan, berikut cara pengajuan STRP:

Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," tutur Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir.

Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, Seluruh Armada Bus Sekolah DKI Dikerahkan untuk Evakuasi Warga

"Bijak mengajukan STRP dan disiplin selalu mematuhi 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pungkasnya.

Server Sempat Down

Sementara itu, sejak pukul 12.30 sampai 14.45 WIB, laman situs Jakevo tak bisa diakses. Beberapa netizen pun menyampaikan keluhannya lewat akun Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta.

"Websitenya aja servernya down," ujar pemilik akun @nisiad****.

"Tidak bisa diakses," kata @kendia******.

Baca Juga: Berlakukan STRP Tanpa Sosialisasi, Anggota Komisi II DPR Kritik Pemprov DKI

Sementara itu, Kepala Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengaku akan menyampaikan pengajuan STRP yang susah diakses situsnya ini kepada Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI.

Load More