SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses hukum pimpinan dua perusahaan non esensial dan kritikal yakni PT Ray White dan PT Equity Life saat melaksanakan sidak penerapan PPKM Darurat pada Selasa (6/7/2021).
Hal tersebut, kata Anies, dikarenakan kedua perusahaan melanggar Undang-Undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Tadi kantornya langsung saya suruh tutup. Semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," kata Anies dalam unggahan pada status instagramnya @aniesbaswedan.
Bahkan, Anies meminta staf yang menyertainya untuk memotret wajah orang yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut dan mendata mereka.
"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko," ucapnya.
Hal tersebut dilakukan, kata Anies, karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran di mana kantor tersebut tidak termasuk jenis esensial dan bukan juga termasuk sektor kritikal, namun tetap melakukan kegiatan bekerja dengan normal.
"Ini bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan. Bahkan ada ibu hamil tetap bekerja saya sampai saya tegur tadi manager human resourcesnya, seorang ibu juga, saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, melindungi perempuan hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi," ujarnya.
"Ini bukan sekadar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," ucapnya.
Meski memastikan akan menjatuhkan hukuman, Anies menyatakan bahwa tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk menegakkan aturan, bukan untuk memuaskan perasaan.
Baca Juga: WNA Cina Datang ke Indonesia saat PPKM Darurat, Luhut: Nggak Ada yang Aneh
"Jadi bukan untuk menghukum sepuas-puasnya, tetapi menghukum sesuai dengan ketentuan perundangan. Ini adalah negara hukum, ini adalah negara diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakkan aturan," tutur Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya pada dua perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH) selama PPKM Darurat.
Dua perusahaan itu adalah PT Ray White dan PT Equity Life. Keduanya masih mewajibkan karyawannya ke kantor. Sidak yang dilakukan Anies di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat tersebut diunggah dalam "Instastory" Anies di akun Instagram, @aniesbaswedan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya