Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 Juli 2021 | 07:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyambangi kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diketahui melanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pekerja proaktif bila perusahaan tempatnya bekerja melanggar Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Diketahui, pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan esensial dan kritikal yang boleh pegawai kerja di kantor atau work from office (WFO). Di luar itu, semuanya wajib 100 persen work from home (WFH) atau kerja dari rumah.

Anies mengatakan, pelaporan perusahaan yang melanggar PPKM Darurat bisa melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Anies menjamin identitas pelapor dipastikan aman.

Hal itu disampaikan Anies melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).

"Bila Anda menemukan tempat anda bekerja bukan sektor esensial, bukan sektor kritikal, laporkan. Lewat apa? Lewat aplikasi JAKI. Anda bisa laporkan, nama Anda tidak akan muncul. Anda akan terlindungi identitasnya," kata Anies dikutip SuaraJakarta.id, Rabu (7/7/2021).

Pelaporan tersebut, kata Anies, akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dari Pemprov DKI, kepolisian, dan TNI dengan langsung menegakkan aturan yang berlaku.

"Setelah dilaporkan, segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," ucap Anies.

Diketahui pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk kawasan di Jakarta dan Bali demi menekan penyebaran pandemi COVID-19.

Semua sektor usaha diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan WFH 100 persen. Terkecuali sektor esensial (50 persen WFO) dan kritikal (100 persen WFO) serta unsur pemerintahan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Surati Anies, Minta Bantuan Dana untuk Aktivasi RS Pondok Aren

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian untuk sektor kritikal yakni energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjang; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik & air); dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para pelanggar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Load More