SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pekerja proaktif bila perusahaan tempatnya bekerja melanggar Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Diketahui, pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan esensial dan kritikal yang boleh pegawai kerja di kantor atau work from office (WFO). Di luar itu, semuanya wajib 100 persen work from home (WFH) atau kerja dari rumah.
Anies mengatakan, pelaporan perusahaan yang melanggar PPKM Darurat bisa melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Anies menjamin identitas pelapor dipastikan aman.
Hal itu disampaikan Anies melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
"Bila Anda menemukan tempat anda bekerja bukan sektor esensial, bukan sektor kritikal, laporkan. Lewat apa? Lewat aplikasi JAKI. Anda bisa laporkan, nama Anda tidak akan muncul. Anda akan terlindungi identitasnya," kata Anies dikutip SuaraJakarta.id, Rabu (7/7/2021).
Pelaporan tersebut, kata Anies, akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dari Pemprov DKI, kepolisian, dan TNI dengan langsung menegakkan aturan yang berlaku.
"Setelah dilaporkan, segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," ucap Anies.
Diketahui pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk kawasan di Jakarta dan Bali demi menekan penyebaran pandemi COVID-19.
Semua sektor usaha diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan WFH 100 persen. Terkecuali sektor esensial (50 persen WFO) dan kritikal (100 persen WFO) serta unsur pemerintahan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Surati Anies, Minta Bantuan Dana untuk Aktivasi RS Pondok Aren
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian untuk sektor kritikal yakni energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjang; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik & air); dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para pelanggar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Berita Terkait
-
Mesra di LRT Kelapa Gading-Manggarai, Akankah Prabowo-Pramono Berduet di 2029?
-
Kemesraan Prabowo-Pramono di Peresmian LRT, Gerindra: Pintu Kerja Sama untuk 2029 Terbuka Lebar!
-
Puji Pramono Anung, Prabowo: Gubernur Hebat Meski Bukan dari Partai Saya
-
Diumumkan Depan Prabowo, Pramono Tetapkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8 Selama 8 Hari
-
Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless