SuaraJakarta.id - Para pekerja di Jakarta diminta untuk ikut proaktif melaporkan kantornya yang langgar PPKM Darurat. Pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Diketahui, dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh menerapkan work from office (WFO) atau bekerja di kantor.
Di luar itu, semua perusahaan wajib menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi para pegawainya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan identitas pelapor yang melaporkan kantornya melanggar PPKM Darurat dengan masih menerapkan WFO, padahal bukan termasuk dua sektor yang dibolehkan, dijamin kerahasian identitasnya.
Hal itu disampaikan Anies melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
"Bila Anda menemukan tempat anda bekerja bukan sektor esensial, bukan sektor kritikal, laporkan. Lewat apa? Lewat aplikasi JAKI. Anda bisa laporkan, nama Anda tidak akan muncul. Anda akan terlindungi identitasnya," kata Anies.
Pelaporan tersebut, kata Anies, akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dari Pemprov DKI, kepolisian, dan TNI dengan langsung menegakkan aturan yang berlaku.
"Setelah dilaporkan, segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," ucap Anies.
Berikut ini tips melaporkan kantor langgar PPKM Darurat via aplikasi JAKI, dikutip SuaraJakarta.id, dari akun resmi Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Surati Anies, Minta Bantuan Dana untuk Aktivasi RS Pondok Aren
- Laporkan pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta dengan klik ikon "Kamera" bertuliskan "Lapor" yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI.
- Saat memtoret bukti pelanggaran, hindari hal-ha yang dapat menunjukkan identitas:
a. Jangan memotret di lokasi yang ada CCTV
b. Jangan memotret sambil selfie
c. Memotretlah di lokasi tersembunyi
d. Memotret bagian luar gedung - Pilih "Lapor" untuk dapat mengunggah foto
- Setelah mengunggah foto, pilih pelanggaran Perda/Pergub atau hubungan pekerja-pengusaha.
- Kemudian cantumkan isi kolom deskripsi.
Setelah selesai, pelapor bisa memantau tindak lanjut laporannya dengan fitur JakRespons.
Berikut kantor atau perusahaan yang dibolehkan menerapkan WFO selama PPKM Darurat di Jakarta.
Sektor Esensial (50% Work From Home)
- Keuangan dan Perbankan
- Pasar Modal
- Sistem Pembayaran
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Perhotelan Non-Penanganan Karantina COVID-19
- Industri Orientasi Ekspor
Sektor Kritikal (100% Beroperasi)
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan Transportasi
- Industri Makanan, Minuman, dan Penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek Vital Nasional
- Penanganan Bencana
- Proyek Strategis Nasional
- Konstruksi
- Utilitas Dasar (Listrik dan Air)
- Industri Pemenuhan Produk Sehari-hari
Pemprov DKI memberlakukan sanksi pada perusahaan atau kantor langgar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Berita Terkait
-
Di Balik Angka Delapan LRT Manggarai: Diplomasi Santai Pramono dan Sinyal Politik Prabowo
-
Target Rampung Agustus 2028, LRT ManggaraiDukuh Atas Dikebut Mulai Januari 2027
-
Anak Jakarta Bisa Kuliah S2-S3 di Kampus Dunia, Pemprov Siapkan Rp 100 Miliar
-
Target 5 Tahun: Pemprov DKI Pastikan Seluruh Kabel Udara Masuk ke Dalam Tanah
-
Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk