Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 Juli 2021 | 08:05 WIB
Pemprov DKI Jakarta menutup sementara kantor Ray White yang bergerak di luar bidang non-esensial dan kritikal karena melanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Para pekerja di Jakarta diminta untuk ikut proaktif melaporkan kantornya yang langgar PPKM Darurat. Pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Diketahui, dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh menerapkan work from office (WFO) atau bekerja di kantor.

Di luar itu, semua perusahaan wajib menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi para pegawainya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan identitas pelapor yang melaporkan kantornya melanggar PPKM Darurat dengan masih menerapkan WFO, padahal bukan termasuk dua sektor yang dibolehkan, dijamin kerahasian identitasnya.

Hal itu disampaikan Anies melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).

"Bila Anda menemukan tempat anda bekerja bukan sektor esensial, bukan sektor kritikal, laporkan. Lewat apa? Lewat aplikasi JAKI. Anda bisa laporkan, nama Anda tidak akan muncul. Anda akan terlindungi identitasnya," kata Anies.

Pelaporan tersebut, kata Anies, akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dari Pemprov DKI, kepolisian, dan TNI dengan langsung menegakkan aturan yang berlaku.

"Setelah dilaporkan, segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," ucap Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluapkan amarahnya saat menyambangi kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Berikut ini tips melaporkan kantor langgar PPKM Darurat via aplikasi JAKI, dikutip SuaraJakarta.id, dari akun resmi Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Surati Anies, Minta Bantuan Dana untuk Aktivasi RS Pondok Aren

  1. Laporkan pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta dengan klik ikon "Kamera" bertuliskan "Lapor" yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI.
  2. Saat memtoret bukti pelanggaran, hindari hal-ha yang dapat menunjukkan identitas:
    a. Jangan memotret di lokasi yang ada CCTV
    b. Jangan memotret sambil selfie
    c. Memotretlah di lokasi tersembunyi
    d. Memotret bagian luar gedung
  3. Pilih "Lapor" untuk dapat mengunggah foto
  4. Setelah mengunggah foto, pilih pelanggaran Perda/Pergub atau hubungan pekerja-pengusaha.
  5. Kemudian cantumkan isi kolom deskripsi.

Setelah selesai, pelapor bisa memantau tindak lanjut laporannya dengan fitur JakRespons.

Berikut kantor atau perusahaan yang dibolehkan menerapkan WFO selama PPKM Darurat di Jakarta.

Sektor Esensial (50% Work From Home)

  1. Keuangan dan Perbankan
  2. Pasar Modal
  3. Sistem Pembayaran
  4. Teknologi Informasi dan Komunikasi
  5. Perhotelan Non-Penanganan Karantina COVID-19
  6. Industri Orientasi Ekspor

Sektor Kritikal (100% Beroperasi)

  1. Energi
  2. Kesehatan
  3. Keamanan
  4. Logistik dan Transportasi
  5. Industri Makanan, Minuman, dan Penunjangnya
  6. Petrokimia
  7. Semen
  8. Objek Vital Nasional
  9. Penanganan Bencana
  10. Proyek Strategis Nasional
  11. Konstruksi
  12. Utilitas Dasar (Listrik dan Air)
  13. Industri Pemenuhan Produk Sehari-hari

Pemprov DKI memberlakukan sanksi pada perusahaan atau kantor langgar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Load More