Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 Juli 2021 | 09:05 WIB
Ilustrasi - Driver ojek online (ojol) membawa penumpang saat PPKM Darurat di kawasan Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan driver ojol ataupun ojek pangkalan (opang) untuk angkut penumpang.

Berikut regulasi dari Pemprov DKI untuk ojol dan opang selama PPKM Darurat di Jakarta:

  1. Boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
  2. Pengemudi dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak minimal 1 meter.
  3. Perusahaan ojol wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan).
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang (Suara.com)

Kelonggaran untuk Ojol

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran izin melintas di wilayah penyekatan bagi para driver ojol selama masa PPKM Darurat. Begitu juga dengan angkutan logistik.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kepolisian memberikan kelonggaran untuk ojol, jasa logistik termasuk layanan pengiriman lainnya dengan armada sepeda motor agar tetap dapat melintas.

Hal itu demi melayani kebutuhan masyarakat yang beraktivitas di rumah selama penerapan PPKM Darurat.

"Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat)," ujarnya, Selasa (6/7/2021).

Beberapa waktu lalu banyak beredar berita mengenai para ojol yang mengalami kesulitan untuk mengantar barang pesanan konsumen, terutama di area Jabodetabek.

Sehingga para driver Ojol harus mencari jalan tikus untuk menjemput dan mengantar pesanan tersebut. Tidak sedikit di antaranya memilih menyerah karena kebingungan mencari jalan yang bisa dilalui untuk memberikan layanan mereka.

Baca Juga: Viral Bentrok Ojol vs Debt Collector, Polisi Turun Tangan

Load More