Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan driver ojol ataupun ojek pangkalan (opang) untuk angkut penumpang.
Berikut regulasi dari Pemprov DKI untuk ojol dan opang selama PPKM Darurat di Jakarta:
- Boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Pengemudi dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak minimal 1 meter.
- Perusahaan ojol wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan).
Kelonggaran untuk Ojol
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran izin melintas di wilayah penyekatan bagi para driver ojol selama masa PPKM Darurat. Begitu juga dengan angkutan logistik.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kepolisian memberikan kelonggaran untuk ojol, jasa logistik termasuk layanan pengiriman lainnya dengan armada sepeda motor agar tetap dapat melintas.
Hal itu demi melayani kebutuhan masyarakat yang beraktivitas di rumah selama penerapan PPKM Darurat.
"Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat)," ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Beberapa waktu lalu banyak beredar berita mengenai para ojol yang mengalami kesulitan untuk mengantar barang pesanan konsumen, terutama di area Jabodetabek.
Sehingga para driver Ojol harus mencari jalan tikus untuk menjemput dan mengantar pesanan tersebut. Tidak sedikit di antaranya memilih menyerah karena kebingungan mencari jalan yang bisa dilalui untuk memberikan layanan mereka.
Baca Juga: Viral Bentrok Ojol vs Debt Collector, Polisi Turun Tangan
Berita Terkait
-
Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, DPR: Jangan Ada Keistimewaan!
-
Pelaku Pelecehan di Palmerah Sudah Beraksi Berulang Kali! Korban Banyak Anak di Bawah Umur
-
Mengapa Wajah Pelaku Penendangan di Senayan City Diblur Polisi? Ini Penjelasan Polda Metro
-
Bukan Pengaruh Alkohol! Pria Tendang Perempuan di Mal Senayan City Dalam Kondisi Sadar
-
Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk