SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta kembali menegaskan PT Equity Life bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan hingga perusahaan bidang asuransi itu dianggap bersalah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut perusahaan yang berkantor di Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, pertama melanggar karena tak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Disnakertrans.
"Dua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja," ujar Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
Selain itu, Andri menyatakan wanita hamil yang didapati berada di lokasi saat disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (6/7/2021) lalu, memang sedang bekerja.
Hal ini sempat dibantah oleh pihak Equity Life yang menyebut ibu tersebut hanya mengurus cuti, bukan bekerja.
"Serta tiga, ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasanya," tuturnya.
Dengan demikian, Andri menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya masih akan tetap melakukan pemantauan terhadap kantor itu ke depannya. Jika memang kembali melanggar, maka akan dijatuhi sanksi lebih berat.
Baca Juga: Prediksi Anies Tepat Kasus Aktif Tembus 100 Ribu, Riza Ancam Sanksi Pelanggar PPKM Darurat
"Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi.
"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Equity Life membantah ada ibu hamil sedang bekerja di kantor (work from office/WFO) saat PPKM Darurat.
Staf Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menjelaskan terdapat satu orang karyawati sedang hamil delapan bulan untuk mengurus keperluan cuti kerja sehingga berada di kantor.
Yuliarti menuturkan perusahaan mengharuskan karyawati yang sedang hamil untuk bekerja di rumah berdasarkan aturan dan ketentuan internal.
Berita Terkait
-
Target 5 Tahun: Pemprov DKI Pastikan Seluruh Kabel Udara Masuk ke Dalam Tanah
-
Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu
-
Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS
-
Pramono Anung Beri Sinyal Harga Tiket Masuk Ragunan Bakal Ada Penyesuaian
-
Wajah Baru Bundaran HI 2027: Jalur Bawah Tanah yang Mengubah Cara Warga Jakarta Bergerak
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar