SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta kembali menegaskan PT Equity Life bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan hingga perusahaan bidang asuransi itu dianggap bersalah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut perusahaan yang berkantor di Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, pertama melanggar karena tak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Disnakertrans.
"Dua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja," ujar Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
Selain itu, Andri menyatakan wanita hamil yang didapati berada di lokasi saat disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (6/7/2021) lalu, memang sedang bekerja.
Hal ini sempat dibantah oleh pihak Equity Life yang menyebut ibu tersebut hanya mengurus cuti, bukan bekerja.
"Serta tiga, ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasanya," tuturnya.
Dengan demikian, Andri menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya masih akan tetap melakukan pemantauan terhadap kantor itu ke depannya. Jika memang kembali melanggar, maka akan dijatuhi sanksi lebih berat.
Baca Juga: Prediksi Anies Tepat Kasus Aktif Tembus 100 Ribu, Riza Ancam Sanksi Pelanggar PPKM Darurat
"Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi.
"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Equity Life membantah ada ibu hamil sedang bekerja di kantor (work from office/WFO) saat PPKM Darurat.
Staf Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menjelaskan terdapat satu orang karyawati sedang hamil delapan bulan untuk mengurus keperluan cuti kerja sehingga berada di kantor.
Yuliarti menuturkan perusahaan mengharuskan karyawati yang sedang hamil untuk bekerja di rumah berdasarkan aturan dan ketentuan internal.
Berita Terkait
-
Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Opini WTP Perkuat Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania
-
Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta
-
Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya