SuaraJakarta.id - Seorang pelanggar PPKM Darurat berinisial BH, memilih dipenjara karena tidak sanggup membayar denda.
Warga Kota Serang, Banten, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga toilet umum dijatuhi denda Rp 100 ribu.
BH memilih dipenjara satu hari karena tidak sanggup membayar denda karena langgar PPM Darurat.
Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Barat Kota Serang, Rabu (7/7/2021).
Sebanyak 40 warga menjalani sidang Tipiring. Mereka merupakan para pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sidang ini diadakan oleh Polda Banten dan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Mereka berasal dari kalangan umum, mulai dari pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM Darurat,” ucap Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, dikutip dari Bantenhits.com—jaringan Suara.com—Kamis (8/7/2021).
Rudy mengatakan sidang Tipiring bertujuan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Sidang Tipiring ini yang perdana dilakukan di Banten yang bertujuan untuk memberikan sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat. Mereka terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Serang yang dilaksanakan pada pagi hingga siang tadi,” kata Rudy Heriyanto.
Baca Juga: Prediksi Anies Tepat Kasus Aktif Tembus 100 Ribu, Riza Ancam Sanksi Pelanggar PPKM Darurat
Sementara, Uli Purnama selaku Hakim Sidang Tipiring mengatakan bahwa para pelanggar dikenakan sanksi yang berbeda-beda.
“Kalau menurut Perda nya, sangsi kita tetapkan berupa denda karena ditetapkan dalam aturan. Dendanya itu Rp 100.000 sampai Rp 200.000 atau kurungan 1 hari sampai 3 hari,” katanya.
Pemberian sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19.
Berita Terkait
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
Paparan Abu Vulkanik, 2 Warga Serang Dirujuk ke Rumah Sakit
-
Mata Perih dan Napas Sesak, Warga Serang Terdampak Hujan Abu Gunung Anak Krakatau
-
Pencemaran Limbah Potasium di Serang
-
Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar