SuaraJakarta.id - Seorang pelanggar PPKM Darurat berinisial BH, memilih dipenjara karena tidak sanggup membayar denda.
Warga Kota Serang, Banten, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga toilet umum dijatuhi denda Rp 100 ribu.
BH memilih dipenjara satu hari karena tidak sanggup membayar denda karena langgar PPM Darurat.
Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Barat Kota Serang, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Prediksi Anies Tepat Kasus Aktif Tembus 100 Ribu, Riza Ancam Sanksi Pelanggar PPKM Darurat
Sebanyak 40 warga menjalani sidang Tipiring. Mereka merupakan para pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sidang ini diadakan oleh Polda Banten dan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Mereka berasal dari kalangan umum, mulai dari pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM Darurat,” ucap Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, dikutip dari Bantenhits.com—jaringan Suara.com—Kamis (8/7/2021).
Rudy mengatakan sidang Tipiring bertujuan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Sidang Tipiring ini yang perdana dilakukan di Banten yang bertujuan untuk memberikan sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat. Mereka terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Serang yang dilaksanakan pada pagi hingga siang tadi,” kata Rudy Heriyanto.
Baca Juga: Wagub DKI: Warga yang Disiplin Protokol Kesehatan Adalah Pahlawan
Sementara, Uli Purnama selaku Hakim Sidang Tipiring mengatakan bahwa para pelanggar dikenakan sanksi yang berbeda-beda.
“Kalau menurut Perda nya, sangsi kita tetapkan berupa denda karena ditetapkan dalam aturan. Dendanya itu Rp 100.000 sampai Rp 200.000 atau kurungan 1 hari sampai 3 hari,” katanya.
Pemberian sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19.
Berita Terkait
-
Strategi Ratu Zakiyah Datangkan Artis Berhasil Tumbangkan Trah Ratu Atut Chosiah
-
Waspada Stroke, Kenali Gejala dan Penanganannya Sebelum Terlambat
-
Gelandang Serang Keturunan Batak Garang di Liga Norwegia, Ancaman Nyata Marselino Ferdinan?
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin'
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama