Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 Juli 2021 | 16:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti terkait kasus narkoba yang membelit Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie, dan sopirnya berinisial ZN di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polisi telah menangkap artis RA alias Nia Ramadhani. Nia Ramadhani ditangkap karena dugaan kasus narkoba jenis sabu.

Selain Nia Ramadhani, anggota Polres Metro Jakarta Pusat juga menangkap sang sopir berinisial ZN. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, juga ditetapkan sebagai tersangka usai menyerahkan diri ke polisi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diduga akan mengonsumsi sabu bersama-sama.

Baca Juga: 9 Potret Kedekatan Nia Ramadhani dan Keluarga, Tak Canggung Nyanyi untuk Mertua

"RA dan AAB (Ardi Bakrie) adalah pasutri. RA seorang publik figur. Barang bukti yang kami amankan satu klip diduga sabu, bruto 0,78 gram. Kemudian 1 bong alat hisap sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terungkap saat polisi menangkap tersangka ZN pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan satu klip sabu.

Polisi kemudian memeriksa ZN dengan intensif dan diperoleh pengakuan bahwa yang bersangkutan adalah sopir Nia Ramadhani.

Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Baca Juga: Nia Ramadhani Jadi Tersangka Narkoba, Jessica Iskandar Beri Dukungan: Kuat

"Kemudian penyidik menggeledah kediaman RA dan menemukan RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan bong milik RA," tambahnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Instagram/@ramadhaniabakrie)

Setelah itu, polisi langsung mengamankan tersangka Nia Ramadhani dan ZN ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Yusri mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

"(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," tutur Yusri.

Saat menggelar jumpa pers, pihak Polres Metro Jakarta Pusat tidak menghadirkan para tersangka. Termasuk Nia Ramadhani maupun Ardi Bakrie. [Antara]

Load More