SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita yang menjadi buronan selama dua bulan setelah mencuri dengan modus menghipnotis korban saat sedang berobat di salah satu rumah sakit di kawasan Pasar Minggu.
"Berbekal rekaman CCTV serta informasi masyarakat, akhirnya kami dapat mengidentifikasi pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Polisi menangkap tersangka berinisial AI di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7) bersama anak kandungnya berinisial DS yang juga menjadi tersangka karena menjadi penadah hasil curian tersebut.
Tersangka melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Meski begitu, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian apakah baru pertama kali atau sudah berulang kali.
Terkait dugaan korban dihipnotis, dalam pemeriksaan Kepolisian tidak mengenal istilah tersebut karena pembuktian yang abstrak.
"Kalau dari aspek pemeriksaan mungkin tidak ada istilah hipnotis karena pembuktian juga abstrak tapi apa yang dirasakan korban mungkin itu terjadi," ujarnya.
Kejadian tersebut bermula ketika korban, Isnawati Wijaya saat itu memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2021.
Saat itu, tersangka AI bertemu korban dan mengaku mengenal almarhum suami korban yang merupakan wartawan di salah satu televisi swasta nasional. Tersangka mengikuti korban ke rumah sakit, tanpa mengundang rasa curiga dari korban.
"Apapun yang dia suruh, saya lakukan. Terakhir itu (dia) mau ambil tas saya, dia suruh saya dzuhur. Pas (saya) ke mushala, ditinggal saya," kata Isnawati saat hadir di Polres Metro Jaksel.
Baca Juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Restoran di Radio Dalam Ditindak Polisi
Kemudian, pelaku berikut tas korban yang di dalamnya berisi dua buah telepon seluler dan uang tunai Rp6 juta raib sehingga total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.
Padahal uang tersebut digunakan untuk biaya pendukung perawatan di rumah sakit karena korban kemudian didiagnosis demam berdarah dan menjalani perawatan.
Saat ini, polisi menahan kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris