SuaraJakarta.id - Ustaz Das'ad Latif angkat bicara terkait penutupan sementara masjid selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tak terkecuali berlaku di Jakarta.
Seperti diketahui, salah satu aturan yang tercantum dalam PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021, adalah penutupan sementara rumah ibadah. Seperti masjid, pura, gereja, dan lainnya. Ini untuk mencegah makin melonjaknya kasus COVID-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri beberapa waktu lalu, meminta aktivitas ibadah di masjid, mushala, tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya untuk sementara dihentikan, demi menekan laju penyebaran wabah Covid-19.
Khususnya daerah yang berada di wilayah tidak terkendali. Sementara di daerah yang terkendali, MUI meminta penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya rantai penularan Covid-19.
"Masjid dan tempat ibadah tetap menyerukan adzan dan dilakukan petugas yang khusus dan rutin melakukan seruan adzan, tidak berhenti. Untuk shalat rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing," kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar.
Sementara, terkait penutupan sementara masjid , Ustadz Dasad Latif mengaku dirinya manut dengan fatwa majelis ulama.
Hal itu disampaikan Ustaz Das'ad Latif dalam video ceramahnya yang diunggah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Instagram pribadinya, @aniesbaswedan.
"Saya mengikut fatwa majelis ulama. Bukan pendapat pribadi (atau perorangan). Ustaz mana pun (yang berpendapat), saya lebih memilih (fatwa) majelis ulama. Bukan pribadinya," kata dia, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (8/7/2021).
"Namanya majelis, kumpulan orang-orang hebat di dalam, majelis ulama. Di majelis itu ada ahli fiqih, ada ahli sejarah, ada ahli bahasa, ada ahli filsafat, ada ahli sosial, semua berkumpul bermusyawarah dan memutuskan ibadah (di rumah) selama PPKM."
Baca Juga: Kantor Kementan Disegel Satgas Covid-19 karena Langgar PPKM Darurat?
"Untuk sementara tidak dianjurkan datang ke masjid. Tapi di Jakarta bukan di Pinrang (Sulawesi Selatan). Tidak semua masjid di Indonesia ditutup."
"Khusus Jakarta (dan daerah tertentu yang sedang berlakunya PPKM). Kenapa Jakarta? Terlalu banyak korban COVID-19. Maka majelis ulama menganjurkan untuk sementara beribadah di rumah," pungkas Ustaz Das'ad Latif.
Tag
Berita Terkait
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?