SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap dua penjual obat jenis oseltamivir phosphate 75 miligram secara online dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kedua tersangka berinisial N, selaku penjual obat di atas HET yang ditetapkan Kemenkes, dan MPP yang memasarkan ke media sosial.
"N ini membeli obat dan menjual ke MPP dengan harga dua kali lipat, setelah itu MPP menawarkan ke masyarakat melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Obat jenis oseltamivir phosphate adalah obat keras yang digunakan dalam proses penyembuhan dari virus COVID-19. Sehingga permintaannya melonjak drastis dan langka di pasaran.
Yusri menjelaskan Kemenkes telah mengatur HET oseltamivir phosphate di angka sekitar Rp 260 ribu per satu kotak.
"Jadi, kalau 10 kotak itu Rp 2,6 juta, sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp 8,4 juta-Rp 8,5 juta. Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai empat kali lipat karena tahu ini langka obatnya," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, aksi keduanya adalah salah satu penyebab kelangkaan obat tersebut baik di apotek berizin hingga rumah sakit.
"Harusnya obat-obat itu tersedia di tempatnya, di RS, di apotek berizin karena dibeli dalam jumlah besar, dijual melalui online dampaknya tempat yang seharusnya ada ini jadi nggak ada," kata Tubagus.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 107 junto Pasal 29 UU Nomor 7 Tahun 2014, UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan ITE.
Baca Juga: Jual Sertifikasi Vaksinasi COVID-19 Palsu, Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi
Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Polisi Temukan 5 Gigabyte Data Rahasia Hasil Retas Bjorka, di Antaranya Milik Perusahaan Asing
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Dijaga Ketat 1.500 Ribu Aparat, Begini Pengamanan Berlapis Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Rabu Tak Kelabu: Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan Sekali Klik Rp 255 Ribu di Tangan
-
30 Juta Bisa Dapat Mobil? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Mahasiswa & First Jobber
-
Lebih Setengah Juta Warga DKI Mengalami Obesitas
-
DANA Kaget Selasa Datang, Rebutan Saldo Gratis Sekarang Sebelum Terlambat
-
Berapa Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Kata KPK