SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram dengan tindakan delapan petugas Dinas Perhubungan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Pasalnya, mereka menggunakan seragam aparat tapi malah melanggar aturan.
Seharusnya, aparat sipil mengawasi pelaksanaan aturan yang dibuat. Namun ini malah sebaliknya, mereka memberikan contoh kepada masyarakat dengan melanggar.
"Pribadi-pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, berbuat, bertindak atas nama negara. Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut justru melanggar ketetapan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Anies pun menilai langkah pemecatan kepada delapan oknum petugas itu adalah keputusan yang tepat. Ia berharap petugas atau aparat lainnya tidak ada yang juga justru ikut melakukan pelanggaran.
"Ini adalah salah satu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa barisan di DKI Jakarta lurus, tegak, menegakan seluruh aturan yang ada. Semua ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi semuanya," ujarnya.
Mantan Mendikbud ini pun berpesan kepada semua aparat, jika memang masih berkeinginan melanggar, maka sekalian saja lepas atribut sekaligus pekerjaannya.
"Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut, sementara anda membawa atribut negara maka atribut nya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih lanjut setelah video delapan petugas itu viral di media sosial. Hasilnya, mereka dianggap melanggar aturan PPKM darurat.
"Adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19," ujar Syafrin di lokasi.
Baca Juga: 33 Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Disidang Tipiring, Didenda hingga Rp 150 Ribu
Syafrin menyebut tindakan petugas yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau kontrak itu tidak bisa ditoleransi. Sebab selain melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM, mereka seharusnya juga menaatinya.
"Sebagaimana yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran Dishub bahwa kita wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan PPKM Darurat telah diberlakukan dari tanggal 5 Juli hingga 20 Juli di Pulau Jawa dan Bali. Salah satu yang dilarang dari kebijakan ini ialah masyarakat tidak boleh makan di tempat baik di restoran maupun di tempat Pedagang Kaki Lima (PKL).
Namun pemandangan aneh justru terlihat di salah satu warung kopi. Dimana banyak orang yang memakai seragam Perhubungan (Dishub) malah asyik nongkrong ditengah aturan PPKM Darurat.
Perilaku mereka pun berhasil terekam dan diunggah di salah satu akun instagram @undercover.id, Kamis (08/07/2021). Dalam video singkat itu, ada seorang pria yang mengaku kaget. Lantaran ia melihat banyak orang diduga anggota Dishub yang justru melanggar aturan PPKM Darurat.
Pra ini lantas mengaku heran, karena waktu sudah menunjukkan pukul 09.00 malam. Mereka belum juga beranjak pergi dari warung kopi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Purbaya Desak Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
10 Mobil Bensin Bekas yang Harganya Anjlok Parah Dihantam Mobil Listrik
-
Viral Dokter 84 Tahun Ini Naik Mikrolet dan Layani Warga Tak Mampu Bertarif Rp10 Ribu
-
5 Masalah Tersembunyi Wuling Air EV & BinguoEV Bekas, Jangan Sampai Salah Beli
-
Cek Fakta: Malaysia Sebut Pemerintahan Prabowo Seperti Penindasan Pemimpin Yahudi, Benarkah?