Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:46 WIB
Polisi menangkap delapan pelaku pengeroyokan anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (9/7/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi, mengalami sejumlah luka memas di beberapa bagian tubuh setelah dikeroyok sejumlah pemuda-pemudi saat bubarkan balap liar di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.

Tak hanya memar, akibat pengeroyokan itu Aiptu Suwardi juga mengalami pusing di bagian kepala hingga mengharuskannya istirahat untuk sementara waktu.

"Ada memar di beberapa bagian dan kepalanya masih pusing sehingga masih perlu istirahat cukup," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Jumat (9/7/2021).

Meski demikian, lanjut dia, polisi senior yang diketahui bernama Aiptu Suwardi itu saat ini dalam kondisi baik. Hanya saja masih perlu istirahat.

Baca Juga: Geng Motor Pengeroyok Polisi di Cilandak Berstatus Pelajar hingga Juru Masak

"Korban ini usianya cukup senior dan sebentar lagi pensiun dan tidak layak diperlakukan seperti ini," imbuh Azis.

Sebelumnya, beredar video di media sosial dan menjadi viral yang menayangkan seorang polisi diserang secara brutal oleh sejumlah anak muda di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7).

Aiptu Suwardi diserang setelah membubarkan kerumunan dan aksi balap liar saat penerapan PPKM Darurat.

Polisi tersebut kemudian mengeluarkan tembakan ke udara untuk memberi peringatan kepada pelaku penyerangan.

Polisi akhirnya menangkap delapan orang, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan lima lainnya berstatus saksi.

Baca Juga: Dikeroyok Geng Motor hingga Masuk RS, Aiptu Suwardi Ternyata Polisi Senior dan Mau Pensiun

Tak hanya itu, satu orang pelaku berinisial MAR berusia 18 tahun masih dikejar polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dan pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas.

Para tersangka pengeroyokan terancam hukuman penjara delapan tahun.

"Mereka melakukannya dalam keadaan sadar, yang jelas tidak tertib saja, tidak mau mendengar imbauan dari kepolisian dan ini perilaku brutal yang tidak bisa kami toleransi," ucap Azis.

Load More