SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, pihaknya akan tetap memproses kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie hingga ke pengadilan.
"Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan. Nanti akan divonis oleh hakim," kata Hengki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu (10/7/2021).
Hengki menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi. Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial."
Hengki membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardi agar keduanya direhabilitasi.
Baca Juga: Nia Ramadhani Menangis, Membaca Permintaan Maafnya
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, Dokter hingga psikiater, yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka, termasuk supir berinisial ZN (43) dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
"Kami laksanakan penyelidikan secara profesional dan kemudian kami hadirkan tersangka. Itu kenapa kami menunggu, karena kami tunggu komplit hasil penyelidikan kami," ujar Hengki.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan suami istri itu, mengingat perannya sebagai pengguna.
Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, menilai perbuatan Nia dan Ardi dalam mengkonsumsi narkoba harus dilakukan pengobatan medis melalui rehabilitasi.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkotika, Nia Ramadhani Memohon Maaf untuk Ketiga Anaknya
"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani beserta sang suami Ardiansyah Bakrie mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu. (Antara)
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Tetap Suka Jajan di Ojol meski Punya Chef di Rumah, Total Belanjanya Bikin Melongo
-
Anak-Anak Nia Ramadhani Sekolah di Mana? Uang Sakunya Tembus Jutaan Rupiah
-
Nia Ramadhani Spill Uang Jajan Anak di Sekolah, Nominalnya Disorot Netizen: Murah Lho Itu
-
Nia Ramadhani Lebih Pilih Kaya Tapi Jelek Daripada Miskin Tapi Cantik, Ternyata Ini Alasannya
-
Nia Ramadhani Tunjukkan Baju Terakhir yang Dipakai Almarhum Ayah di ICU, Bikin Mewek
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati