SuaraJakarta.id - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah ikut berkomentar soal pemecatan delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) karena nongkrong di warkop saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia menilai sanksi yang diberikan terlalu berat.
Kendati demikian, Trubus tak menyalahkan Gubernur Anies Baswedan yang menjatuhkan sanksi. Karena untuk bisa memberi hukuman pemecatan harus melewati prosedur yang cukup panjang.
"Kalau misalnya hanya ngopi dan dipecat ya enggak sesederhana itu. Idealnya melalui prosedur, ada prosesnya," ujar Trubus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Trubus pun menduga ada pelanggaran lain yang dilakukan delapan petugas itu. Namun apa yang mereka lakukan tak diungkap ke publik.
"Mungkin ada kesalahan lain, tapi nggak diungkap ke publik," tuturnya.
Menurut Trubus, petugas yang tetap nongkrong di warkop saat PPKM sudah biasa. Namun baru kejadian ini saja yang berujung pemecatan.
"Kita enggak tahu seberapa berat kesalahan dia, kalau cuma nongkrong di warung saat kembali kerja, kemudian dipecat ya saya rasa banyak orang yang akan kena," ucap Trubus.
Sebelumnya, delapan orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi dipecat karena nongkrong di sebuah Warung Kopi (Warkop) saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pemecatan kepada mereka dilakukan di hadapan Gubernur Anies Baswedan.
Pemberhentian jabatan kepada delapan petugas itu dilakukan dengan menggelar upacara pelepasan seragam di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021). Selain Anies, hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah.
Baca Juga: Bandel! Warga Depok Nekat Gelar Acara Pernikahan Saat PPKM Darurat
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih lanjut setelah video delapan petugas itu viral di media sosial. Hasilnya, mereka dianggap melanggar aturan PPKM darurat.
"Adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19," ujar Syafrin di lokasi.
Syafrin menyebut tindakan petugas yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau kontrak itu tidak bisa ditoleransi.
Sebab selain melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM, mereka seharusnya juga menaatinya.
"Sebagaimana yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran Dishub bahwa kita wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut," katanya.
Karena itu, para petugas tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran kategori berat. Artinya, mereka dipecat atau diputus kontrak dari pekerjaannya.
Berita Terkait
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Pengamat Desak DPR Panggil Zulhas Soal Keterlibatan Kerusakan Lingkungan
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga