Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 12 Juli 2021 | 09:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat upacara pemecatan delapan petugas Dishub DKI. (Dok Pemprov DKI)

"Kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi ktegori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksankaan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," ucapnya.

Load More