SuaraJakarta.id - Warga Jakarta dan sekitaranya diimbau tak melaksanakan Salat Idul Adha maupun kegiatan ibadah lain di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masjid.
Imbauan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Jusuf Kalla mengatakan, imbauan tak Salat Idul Adha di masjid bagi warga Jakarta dan sekitarnya lantaran wilayah Ibu Kota masih termasuk zona merah COVID-19.
"Kalau di Jakarta tidak boleh sama sekali karena zona merah," kata JK ketika meninjau vaksinasi massal di Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Sementara bagi daerah di luar zona merah COVID-19, JK mengimbau umat Islam dapat melaksanakan ibadah Idul Adha di masjid dengan syarat tidak berjamaah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan pemerinta.
Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu menambahkan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan massa, dan membatasi mobilitas.
Untuk daerah yang tidak masuk zona merah COVID-19, JK mengimbau Salat Idul Adha lebih baik dilaksanakan di halaman daripada di dalam masjid.
“Idul Adha nanti lebih baik di halaman dari pada di masjid kalau halaman, terbuka kan,” kata JK yang juga Ketua Umum PMI Pusat.
Baca Juga: Jakarta Butuh 500 Donor Plasma Konvalesen per Hari, Begini Syarat Jadi Pendonor
JK pun meminta masyarakat Indonesia untuk mengikuti aturan pemerintah dalam upaya bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.
“Yang paling penting itu lakukan prokes tepat, pakai masker, jaga jarak yang benar. Jadi kalau itu dicapai tidak apa-apa. Jadi walau pun pemerintah sudah ambil keputusan, kita ikuti aturan pemerintah,” ujar Kalla.
Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, menyebutkan tempat ibadah, yakni masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng ditutup sementara.
Aturan tersebut kemudian direvisi dalam instruksi ketiga melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjalamaah selama PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Berita Terkait
-
Berharap Hujan Segera Turun, Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Istisqa
-
JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa
-
Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu