SuaraJakarta.id - Warga Jakarta dan sekitaranya diimbau tak melaksanakan Salat Idul Adha maupun kegiatan ibadah lain di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masjid.
Imbauan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Jusuf Kalla mengatakan, imbauan tak Salat Idul Adha di masjid bagi warga Jakarta dan sekitarnya lantaran wilayah Ibu Kota masih termasuk zona merah COVID-19.
"Kalau di Jakarta tidak boleh sama sekali karena zona merah," kata JK ketika meninjau vaksinasi massal di Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Jakarta Butuh 500 Donor Plasma Konvalesen per Hari, Begini Syarat Jadi Pendonor
Sementara bagi daerah di luar zona merah COVID-19, JK mengimbau umat Islam dapat melaksanakan ibadah Idul Adha di masjid dengan syarat tidak berjamaah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan pemerinta.
Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu menambahkan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan massa, dan membatasi mobilitas.
Untuk daerah yang tidak masuk zona merah COVID-19, JK mengimbau Salat Idul Adha lebih baik dilaksanakan di halaman daripada di dalam masjid.
“Idul Adha nanti lebih baik di halaman dari pada di masjid kalau halaman, terbuka kan,” kata JK yang juga Ketua Umum PMI Pusat.
Baca Juga: COVID-19 Masih Meroket, Warga Jakarta Diminta Beli Hewan Kurban via Online
JK pun meminta masyarakat Indonesia untuk mengikuti aturan pemerintah dalam upaya bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.
“Yang paling penting itu lakukan prokes tepat, pakai masker, jaga jarak yang benar. Jadi kalau itu dicapai tidak apa-apa. Jadi walau pun pemerintah sudah ambil keputusan, kita ikuti aturan pemerintah,” ujar Kalla.
Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, menyebutkan tempat ibadah, yakni masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng ditutup sementara.
Aturan tersebut kemudian direvisi dalam instruksi ketiga melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjalamaah selama PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Berita Terkait
-
Jusuf Kalla: AI Ubah Total Sistem Pendidikan, Guru Harus Siap
-
JK Sebut AI Bakal Ubah Total Sistem Pendidikan, Guru Siap?
-
Jusuf Kalla: Karena AI, Murid Lebih Pintar dari Guru
-
Muzakir Temui JK di Jakarta: Pastikan Aceh Aman Pasca Pengembalian 4 Pulau
-
Hangat! Pertemuan Wali Nanggroe Aceh dan JK Usai Polemik Pulau Selesai
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta