SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan panduan terkait pelasanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi.
Panduan ini teregister dalam surat dengan Nomor T-006/DP-P XI/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulha Mustofa.
"Dalam rangka pelaksanaan ibadah Kurban tahun 1442 H./2021 M. Agar berlangsung dengan baik, khidmat, khusyu’, dan tercipta suasana yang kondusif di tengah penerapan tatanan kehidupan baru (New Normal Life) serta mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa Pandemi, MUI DKI Jakarta menyampaikan taushiyah (imbauan)," demikian keterangan terkait panduan pelasanaan kurban dalam surat tersebut.
Berikut panduan pelaksanaan dan penyembelihan hewan kurban di Jakarta di masa pandemi COVID-19:
- Panitia Kurban yang bertindak sebagai wakil orang yang berkurban (al-mudhahhi) di Masjid, Mushalla, Ormas/lembaga Islam hendaknya memperhatikan ketentuan hukum syari’at kurban (Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009), kenyamanan, keindahan, kebersihan (higinitas), dan ketertiban lingkungan dengan melaksanakan dan mematuhi Surat Edaran Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19);
- Menghimbau kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Walikota, Camat, Lurah serta Dinas lain yang terkait agar memfasilitasi pengurus masjid/mushalla/pesantren/yayasan Islam dalam pelaksanakan ibadah kurban di tengah pandemi Covid-19. Dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyediakan lahan/area yang aman untuk penampungan jual beli hewan kurban secara langsung atau online, dan pemotongan hewan kurban;
2. Mendata dan menetapkan masjid atau mushalla yang berlokasi di tengah pemukiman yang sangat padat untuk menyembelih hewan kurbannya di Rumah Potong Hewan (RPH) terdekat;
3. Memberikan bantuan transportasi untuk pengangkutan hewan kurban dari masjid/mushalla/yayasan yang pemotongan hewan kurbannya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH);
4. Memberikan bantuan penyembelihan dan pengemasan daging kurban dalam kantong yang higienis. Standar pengemasan daging kurban yang dipotong di RPH minimal dibungkus dan dikemas seperti yang ada di supermarket dengan menggunakan bahan yang ramah lingkungan, yang diyakini sangat aman (bagi mustahiq) sebelum didistribusikan; - Umat Islam yang berkurban dalam situasi pandemi Covid-19, sementara tidak berada dalam kerumunan massa, tidak memotong sendiri hewan kurbannya, tidak menyaksikan pemotongan hewan kurbannya, dan semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah;
- Pada saat menyerahkan daging kurban kepada masyarakat sedapat mungkin menghindari kerumunan massa dan tetap menjaga kehormatan para mustahiq, baik diberikan sebagai sedekah maupun hadiah;
- Umat Islam/Panitia Kurban tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban sedikitpun (misalnya: kaki, kepala, kulit, dan lain-lain), baik untuk upah juru sembelih atau untuk keperluan panitia. Adapun biaya penyembelihan, menguliti, dan distribusi, semuanya dibebankan kepada orang yang berkurban;
- Orang yang berkurban boleh memakan sedikit dari daging hewan yang dikurbankan untuk mendapatkan keberkahan.
"Demikian taushiyah MUI DKI Jakarta, sebagai pedoman umat Islam, panitia kurban, dan semua pihak (instansi/dinas) dalam melaksanakan ibadah kurban tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19, agar tercipta suasana yang kondusif, khidmat, dan menjadi ibadah yang mulia."
Berita Terkait
-
9 Penyakit 'Calon Pandemi' yang Diwaspadai WHO, Salah Satunya Pernah Kita Hadapi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Tata Kelola Hewan Kurban Memprihatinkan! Cak Imin Dorong Jakarta Jadi Role Model
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Ulasan City of Ash and Red, Novel Thriller Psikologis yang Menyesakkan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
7 Fakta Terbaru Pramugari Gadungan Batik Air, Terbongkar di Pesawat hingga Minta Maaf
-
Cek Fakta: Klaim Presiden Sementara Venezuela Tegaskan Bakal Lawan AS, Ini Faktanya
-
Harga Avanza, Xpander, dan Stargazer Bekas di 2026: Siapa Paling Jatuh?
-
Terungkap, Alasan di Balik Aksi Perempuan Palembang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air
-
Filter Air Toren untuk Rumahan: Rekomendasi Terbaik 2026 Agar Air Selalu Jernih