SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) belum menerapkan sepenuhnya aturan kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang.
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta, Achmad Izzul Waro mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi.
Masa sosialisasi terkait kewajiban STRP, kata Izzul, dilakukan selama tanggal dua hari, yakni 12-13 Juli 2021.
"Kesepakatan terakhir kita dengan Dinas Perhubungan memberikan kesempatan dua hari, Senin dan Selasa untuk masa sosialisasi. Ini baru imbauan," kata dia dalam webinar di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Izzul menambahkan setelah masa sosialisasi terkait kewajiban memiliki STRP selesai, maka penumpang yang tidak memiliki STRP tidak dapat menggunakan layanan TransJakarta.
Izzul pun mengharapkan masa sosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal untuk segera mengurus STRP agar dapat menggunakan layanan TransJakarta.
"Diharapkan awareness sudah muncul. Mereka yang terpaksa melakukan perjalanan diharapkan sudah lengkapi diri dengan STRP," ujar Izzul.
Pengelola TransJakarta mewajibkan penumpang memiliki STRP mulai 12 Juli terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kebijakan penumpang TransJakarta wajib STRP menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: PPKM Darurat, Penumpang TransJakarta Turun 50 Persen
Berdasarkan kebijakan itu, manajemen TransJakarta mengatur persyaratan untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Minta Pramudi Wanita Tak Bawa Bus Transjakarta Ukuran Besar, Bebizie: Gampang Panik
-
Pramono Anung Sentil Mobil Pelat Merah Nyelonong Jalur Transjakarta: Pasti Kena Bully!
-
DPRD DKI Soroti Tiga Kecelakaan Transjakarta: Ada Bolong-Bolong di Pengawasan
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG