Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Juli 2021 | 19:49 WIB
Bus Transjakarta berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sebelum masa PPKM Darurat di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Jumlah penumpang TransJakarta mengalami penurunan hingga 50 persen sejak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta, Achmad Izzul Waro mengatakan, rata-rata penumpang TransJakarta hanya 200 ribu per hari selama PPKM Darurat.

"Selama pandemi kita kurang lebih 400 ribu pelanggan per hari. Selama PPKM Darurat kita 200 ribu," kata Izzul dalam jumpa pers virtual, Senin (12/7/2021).

Izzul mengatakan pihaknya juga memantau perkembangan jumlah penumpang ketika nantinya mulai diberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk penumpang yang akan menggunakan layanan TransJakarta.

Baca Juga: Sepekan PPKM Darurat, Wagub DKI: Kasus Positif Covid-19 Terus Pecah Rekor

"Kita belum tahu apakah angka itu akan bergerak lagi selama massa STRP ini. kita akan pantau terus," ujar dia.

PT TransJakarta mewajibkan penumpang memiliki STRP mulai 12 Juli terkait penerapan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Namun TransJakarta masih melakukan sosialisasi kepada penumpang terkait STRP sebagai syarat berpergian sampai tanggal 13 Juli 2021.

Baca Juga: Temuan BPK Lagi, Anies Kelebihan Bayar Subsidi Rp 415 Miliar ke TransJakarta

Load More