SuaraJakarta.id - Pekerja sektor esensial dan kritikal diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
STRP ditujukan agar pekerja bisa melintas penyekatan mobilitas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta.
Namun tak semua pengajuan permohonan STRP mendapat persetujuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, ada beberapa hal yang mungkin jadi penyebab STRP ditolak.
Baca Juga: Soal Kewajiban STRP Bagi Penumpang TransJakarta, Pengelola: Masih Sosialisasi
"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan penanggungjawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB (nomor induk berusaha)," kata Benni dikutip dari Ayojakarta—grup Suara.com—Selasa (13/7/2021).
Benni mengungkapkan, penolakan permohonan STRP juga sering terjadi karena setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem.
Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.
"Pemohon (STRP) disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file PDF," tutup Benni.
Baca Juga: PPKM Darurat, Penumpang TransJakarta Turun 50 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
Terkini
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan