SuaraJakarta.id - Pekerja sektor esensial dan kritikal diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
STRP ditujukan agar pekerja bisa melintas penyekatan mobilitas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta.
Namun tak semua pengajuan permohonan STRP mendapat persetujuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, ada beberapa hal yang mungkin jadi penyebab STRP ditolak.
"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan penanggungjawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB (nomor induk berusaha)," kata Benni dikutip dari Ayojakarta—grup Suara.com—Selasa (13/7/2021).
Benni mengungkapkan, penolakan permohonan STRP juga sering terjadi karena setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem.
Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.
"Pemohon (STRP) disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file PDF," tutup Benni.
Baca Juga: Soal Kewajiban STRP Bagi Penumpang TransJakarta, Pengelola: Masih Sosialisasi
Berita Terkait
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Mempermudah Pengurusan Izin Pedagang dan Pelaku UMKM di Kota Mataram, Kini Tersedia Mobil Keliling DPMPTSP
-
Jateng Masuk 5 Besar Daerah dengan Layanan Investasi Terbaik
-
Penerimaan Pajak DKI Jakarta Berdampak karena Penyimpangan Izin Holywings
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta & Sekitarnya Hari Ini, 1 Maret 2026: Waktu Maghrib & Doa Lengkap
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Kolaborasi Inspiratif Hadirkan Koleksi Lebaran Penuh Percaya Diri dan Kebahagiaan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya