Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Juli 2021 | 13:43 WIB
Gadis Tangerang tewas dibakar mantan pacarnya. [BantenHits]

"Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, pasal 388 KUHP, pasal 170 ayat 3 KUHP dan 365 KUHP ancaman pidana maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," beber Iman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menjelaskan Siti Zahra dibakar diarea kebun menggunakan tumpukan daun pisang kering, karung dan kain yang disiapkan oleh tersangka UT.

"Tersangka UT sudah menyiapkan daun pisang yang sudah kering, beberapa kain, karung, termasuk kayu kering untuk membakar korban," ungkap Angga.

Terkini, salah satu tersangka peembunuhan itu sedang menjalani isolasi karena diketahui positif Covid-19 usai tes PCR yang dilakukan di Polres Tangsel.

Baca Juga: TPU Jombang Tangerang Selatan Penuh, Puluhan Jenazah COVID-19 Dikubur Tiap Hari

"Semua tersangka kita lakukan PCR termasuk pada anggota dan alhamdulillah anggota negatif. Sedangkan tersangka atas nama DS terkonfirmasi positif Covid-19," pungkas Angga.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More