SuaraJakarta.id - Pemkot Bekasi melarang warganya menggelar resepsi pernikahan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Larangan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat itu diputuskan oleh Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Pelarangan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 556/875/Set.COVID-19 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa PPKM Darurat Pandemi Covid-19.
"Hal ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang telah diubah beberapa kali," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Surat edaran larangan resepsi pernikahan ini telah ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Surat itu ditujukan kepada Pengelola Hotel se-Kota Bekasi, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan Khususnya Seluruh Masyarakat Kota Bekasi.
Berikut lima keputusan dalam surat edaran larangan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat di Kota Bekasi:
- Pelaksanaan resepsi pernikahan DITIADAKAN selama penerapan PPKM Darurat.
- Pelaksanaan kegiatan Diklat/Pelatihan yang diselenggarakan oleh Hotel/Balai pertemuan DITIADAKAN untuk sementara waktu.
- Pengelola Hotel/Balai pertemuan dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.
- Kegiatan resepsi pernikahan sebagaimana point 1 melingkupi RT dan RW serta gedung pertemuan di Kota Bekasi.
- Apabila ketentuan diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional.
Berita Terkait
-
Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot
-
Penampilan Syifa Hadju saat Resepsi Ramai Dilirik, Ini Detail Perhiasannya!
-
Gelar Resepsi Pernikahan, Penampilan Amanda Manopo dan Kenny Austin Super Elegan
-
Syahrini Gelar Pesta Ultah Mewah di Hotel Jakarta Selang 4 Hari usai Resepsi Nikah Luna Maya
-
10 Potret Artis Hadiri Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier di Jakarta
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris