Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 14 Juli 2021 | 17:32 WIB
Ilustrasi--Rata-rata ojek online di ibu kota telah memiliki Surat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," pungkasnya. 

Load More