Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Juli 2021 | 07:05 WIB
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil bantuan sosial tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI akan menyalurkan bantuan sosial tunai atau BST kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19 pada pekan ketiga Juli 2021.

"Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke-3 bulan Juli 2021," tulis informasi di situs corona.jakarta.go.id, Rabu (14/7/2021).

Dalam jadwal yang ditetapkan itu, nantinya warga mendapatkan bansos tunai senilai Rp 300 ribu per bulan untuk BST tahap lima dan enam (untuk Mei dan Juni 2021).

Penyaluran BST DKI dilakukan dengan dua cara. Pertama, BST dari pemerintah pusat yang bersumber dari dana APBN.

Baca Juga: Kabar Baik buat Warga Jakarta, BST Rapelan 2 Bulan Rp600 Bakal Cair Pekan Depan

BST dari pemerintah pusat ini nantinya akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Kedua, BST dari Pemprov DKI. Bantuan tersebut bersumber dari dana APBD DKI Jakarta.

"Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp 300.000 per bulan. BST tahap lima dan enam (bulan Mei dan Juni 2021) disalurkan pada bulan Juli 2021. Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI," tulis informasi tersebut.

Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan sebesar Rp 600 ribu pada pekan ketiga Juli mendatang.

Diinformasikan, penerima bansos tunai dari Pemprov DKI Jakarta adalah sebanyak 1.007.379 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten.

Baca Juga: Demi BST, Gubernur Anies Baswedan Sampai Pangkas Anggaran Pendidikan Rp 600 Miliar

Penerima bansos tersebut terdiri atas 497.490 KK di Jakarta Timur dan 160.733 KK di Jakarta Selatan.

Kemudian 79.346 KK di Jakarta Barat, 210.344 KK di Jakarta Utara, lalu 4.120 KK di Kepulauan Seribu serta 55.346 KK di Jakarta Pusat.

Penyaluran BST Pemprov DKI

Perlu diketahui, penerima BST harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta.

Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.

Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BST Pemprov DKI Jakarta, bisa mengunjungi link https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial. Kemudian masukkan nomor kartu keluarga (KK) dalam kotak yang tersedia.

Jika bukan penerima BST DKI akan tertulis kata, “Maaf, No KK xxx tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial”.

Load More