SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Denda yang didapat karena telat membayar pajak akan dibebaskan untuk sementara.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBN-KB selama masa PPKM Darurat.
Pelaksana tugas (Plt) Bapenda DKI Lusiana Herawati yang meneken SK tersebut pada 14 Juli lalu mengatakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan atas dasar kepentingan sosial kemanusiaan. Lalu kebijakan ini menjadi bukti pemerintah berupaya memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi.
Lusi menyebut penghapusan denda pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB yang jatuh pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi diberikan yang melakukan pelunasan pokok pajak sampai 20 Agustus 2021," demikian bunyi SK tersebut, dikutip Suara.com, Kamis (15/7/2021).
Aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang melakukan pelunasan pajak melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan. Artinya, sanksi administrasi bakal dikenakan kembali kepada wajib pajak itu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terhadap SKKP yang dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka atas SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," kata Lusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu