SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Denda yang didapat karena telat membayar pajak akan dibebaskan untuk sementara.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBN-KB selama masa PPKM Darurat.
Pelaksana tugas (Plt) Bapenda DKI Lusiana Herawati yang meneken SK tersebut pada 14 Juli lalu mengatakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan atas dasar kepentingan sosial kemanusiaan. Lalu kebijakan ini menjadi bukti pemerintah berupaya memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi.
Lusi menyebut penghapusan denda pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB yang jatuh pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi diberikan yang melakukan pelunasan pokok pajak sampai 20 Agustus 2021," demikian bunyi SK tersebut, dikutip Suara.com, Kamis (15/7/2021).
Aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang melakukan pelunasan pajak melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan. Artinya, sanksi administrasi bakal dikenakan kembali kepada wajib pajak itu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terhadap SKKP yang dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka atas SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," kata Lusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri