SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Denda yang didapat karena telat membayar pajak akan dibebaskan untuk sementara.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBN-KB selama masa PPKM Darurat.
Pelaksana tugas (Plt) Bapenda DKI Lusiana Herawati yang meneken SK tersebut pada 14 Juli lalu mengatakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan atas dasar kepentingan sosial kemanusiaan. Lalu kebijakan ini menjadi bukti pemerintah berupaya memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi.
Lusi menyebut penghapusan denda pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB yang jatuh pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi diberikan yang melakukan pelunasan pokok pajak sampai 20 Agustus 2021," demikian bunyi SK tersebut, dikutip Suara.com, Kamis (15/7/2021).
Aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang melakukan pelunasan pajak melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan. Artinya, sanksi administrasi bakal dikenakan kembali kepada wajib pajak itu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terhadap SKKP yang dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka atas SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," kata Lusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
Mendorong Lompatan Transisi Energi: Kolaborasi Nasional Menuju Masa Depan Hijau
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?