Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Juli 2021 | 15:53 WIB
Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Kamis (15/7/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Para pedagang yang terjaring razia PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan nominal denda yang harus dibayarkan.

Setidaknya ada 20 pelaku usaha yang terjaring razia PPKM Darurat. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di samping ITC BSD, Tangsel, Kamis (15/7/2021).

Dalam sidang tipiring itu, mereka dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua hari karena tetap layani pembeli makan atau minum di tempat.

Iis, salah satu pemilik warung kopi di dekat UIN Syarif Hidayatullah, mengeluh lantaran dirinya harus membayar sanksi denda Rp 500 ribu.

Baca Juga: Lewat Pos Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, Pekerja Wajib Bawa STRP

Dia mengikuti sidang tipiring karena terjaring razia PPKM Darurat yang dilakukan Satpol PP Tangsel beberapa hari lalu.

"Keberatan sama dendannya. Sanksinya denda Rp 500 paling kecil katanya," ujar Iis, Kamis (15/7/2021).

Iis terjaring razia PPKM Darurat lantaran kedapatan di warungnya ada yang tengah minum kopi dan makan di tempat.

"Ada yang beli kemarin jam 11 makan di tempat. Biasanya kan dibungkus, itu lagi kebetulan aja," ungkapnya.

Saat terjaring razia, Iis mengaku, tak diberitahu bahwa dirinya akan diwajibkan membayar sanksi denda.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel soal Wacana Perpanjangan PPKM Darurat: Perlu, Walaupun Berat

Saat itu, petugas hanya membawa KTP miliknya dan memberi tahu jadwal sidang.

"KTP aja dibawa, gak bilang ada sanksi. Bingung bayarnya, jualan lagi sepi gini. Aduuh," keluhnya.

Senada diungkapkan Nofrizal. Pedagang jamu di Ciater, Serpong, ini merasa bingung lantaran dirinya tak diberi informasi soal denda saat terjaring razia PPKM Darurat.

Sama dengan Iis, Nofrizal pun mendapat vonis sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua hari.

"Saya pilih bayar denda, didenda Rp 500 ribu. Cuma keterangan di lokasi waktu penggerebekan nggak ada denda, gak tahunya didenda," ungkapanya.

Dia tak habis pikir, di tengah kondisi penjualan sepi dirinya diharuskan membayar denda Rp 500 ribu tersebut.

"Keadaan lagi kayak gini ya bang, nggak masuk akal didenda Rp 500 ribu. Sedangkan saya baru di sini. (Dendanya) Nggak masuk akal kan dalam keadaan gini. Bingung lah," keluhnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Undang-undang dan Peraturan Daerah Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya tak melarang para pelanggar untuk membuka tempat usahanya.

Tapi hanya jam operasionalnya dibatasi dan dilarang melakukan layanan makan atau minum di tempat.

Menurutnya, tak ada lagi alasan masyarakat tak tahu soal aturan PPKM Darurat lantaran sudah banyak informasi beredar di internet.

"Masyarakat tidak boleh beralasan tidak tahu. Alat informasi sudah canggih, sosialisasi sudah jelas ada. Pelaku usaha bukannya tidak boleh buka, boleh," kata Sapta.

"Pasar itu berlangsung dari jam 4-8 malam lalu pulang. Pelaku usaha boleh buka dengan syarat dari awal buka sampai tutup tak ada layanan makan di tempat. Kita nggak melarang orang jualan. Waktu dibatasi untuk mengurangi kerumunan," sambung Sapta.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More