Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:34 WIB
Situasi pos penyekatan di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat, Kamis (15/7/2021). [ANTARA/Walda Marison]

Padahal jika mengacu pada peraturan yang diucapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa petugas menutup akses jalan untuk umum di pos penyekatan pada pukul 10.00 WIB-22.00 WIB.

Pihak yang diperbolehkan melewati titik penyekatan hanya tenaga kesehatan serta kategori darurat seperti polisi dan TNI.

Load More