SuaraJakarta.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai agar hukuman untuk para pelanggar Perda Pengendalian Covid-19 di Jakarta, termasuk masa PPKM darurat, seharusnya hanya sampai pada denda administratif.
"Karena kalau ada pelanggaran, dapat dipastikan motifnya pasti karena kebutuhan. Oleh karena itu, lebih baik diterapkan hukuman denda secara administratif agar tidak terjadi kegaduhan," kata Fickar saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Menurut Fickar, sebisa mungkin pelanggar aturan pengendalian Covid-19 tidak diproses hukum dengan pasal pidana. Hal itu, kata dia, karena pelanggaran pada umumnya didasari karena kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, Fickar berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih bijaksana menanggapi situasi pandemi Covid-19, mengingat keadaan yang di luar normal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi seluruh dunia.
"Saya kira harus bijaksana karena patut disadari bahwa saat ini dalam keadaan yang tidak normal," kata Fickar.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa draf revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 dengan tujuan untuk dimasukkan pasal pidana sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.
Dengan dimasukkannya draf tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap terciptanya kesepahaman dan kerja sama yang baik dengan DPRD DKI Jakarta untuk memasukkan pasal pidana.
Sebenarnya, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda.
Kendati demikian, perda yang disahkan pada tanggal 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghukum para pelanggar pengendalian Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: PPKM Darurat, Jalan Tol Cipali Tetap Beroperasi Normal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu