Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 16 Juli 2021 | 17:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar (tengah) dalam jumpa pers terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi, Jumat (16/7/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Tangkapan layar video polisi yang bubarkan balap liar di Cilandak dikeroyok geng motor. (Instagram)

Tiga Tersangka

Tak berselang lama, tiga tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Aiptu Suwardi tertangkap. Dua di antaranya merupakan seorang wanita. Mereka yakni Michael (26), Gabriela (24), dan Anastasia (21).

"Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," beber dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.

"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," pungkas Azis.

Load More