Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juli 2021 | 21:29 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) bersama Plt Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji (dua dari kanan) meninjau fasilitas ruang isolasi pasien COVID-19 di Rusun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif. Namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp 5 juta.

Load More