SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan membuka peluang menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan prostitusi anak yang melibatkan seorang remaja perempuan 15 tahun. .
Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial AWR (20).
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain dan semuanya masih dalam pemeriksaan kami,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Akbar, pada Jumat (16/7/2021) kemarin.
Dalam perkara kasus prostitusi anak ini, diduga AWR terlibat dalam sindikat prostitusi online. Kemungkinan tersangka tidak bekerja sendiri. Ada pihak lain yang terlibat dan memiliki perannya masing-masing.
“(Diduga) terlibat satu sindikasi ada orang yang bertugas untuk menjaring atau mencari. Kemudian ada yang ditugaskan untuk menampung. Kemudian ada yang ditugaskan untuk menyalurkan atau menawarkan jasa secara seksual,” jelas Achmad.
Achmad mengatakan, AWR diduga menjajakan korbannya dengan tarif berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Namun hal itu masih dalam proses penyelidikan, sebab baru satu orang korban yang ditemukan.
Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Seorang perempuan berinisial AWR (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadikan seorang anak remaja 15 tahun sebagai PSK.
Baca Juga: Kabur dari Rumah, Remaja 15 tahun Dijadikan PSK, Dijajakan via Online
“Kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AWR perempuan (20). Korbannya yang sudah kami deteksi adalah satu anak perempuan berumur 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021) kemarin.
Kasus ini terungkap karena adanya aduan dari orang tua tentang anak perempuannya yang kabur dari rumah sejak awal Juni lalu. Mendapati laporan itu, kepolisian langsung melakukan pencarian.
Hingga akhirnya remaja malang itu ditemukan diaplikasi MiChat, diduga dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Atas temuan tersebut kemudian kita kembali mendalami sehingga diperolehlah satu kesimpulan tentang terjadinya tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut,” jelas Achmad.
Untuk menangkap tersangka AWR, kepolisian melakukan skenario penjebakan dengan cara memancingnya.
“Sehingga diketahui bahwa anak tersebut ditampung dan diinapkan di paling tidak di dua apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa,” kata Achmad.
Berita Terkait
-
WNA Ngamuk hingga Lukai Diri di Hotel Kalibata, Alasannya Bikin Geleng-geleng!
-
Gadis 15 Tahun di Jakbar Disekap Dijadikan LC hingga Hamil, Siapa Saja yang Terlibat?
-
Gurita Bisnis Prostitusi Anak di Bar Starmoon Jakbar Terbongkar: Remaja 15 Tahun 'Dijual' Rp 175.000
-
Penggerebekan di Wamena: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Hotel
-
Tergiur Lowongan Kerja, Wanita Ini Justru Kehilangan Motor: Ini Modus Penipuannya
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
-
Sri Mulyani: Mengelola Anggaran Tanpa Transparansi Pasti Banyak Setan
Terkini
-
KPK OTT Direksi BUMN di Jakarta
-
Rekomendasi Sepatu On Shoes yang Layak Kamu Beli
-
HUT Ke-80 RI: Jakarta Timur Bagikan Bendera Dan Lomba Penataan Jalur Protokol
-
Contoh Naskah Pidato 17 Agustus di Kantor: Kalahkan Kompetitor dengan Semangat Kemerdekaan!
-
Contoh Naskah Pidato 17 Agustus di Kampung: Semangat Gotong Royong Membangun Desa