SuaraJakarta.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI meniadakan pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid atau musala, serta lapangan. Umat muslim diminta melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing.
Kepala Kemenag Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak mengatakan, pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid ditiadakan lantaran COVID-19 masih mewabah dan kasusnya meningkat.
"Di Tangsel enggak boleh Salat Idul Adha di masjid. Bisa Salat Idul Adha di rumah. Terpenting dari salah satu keluarga ada yang jadi khotib. Kalau khotbah bisa ikut virtual," kata Rojak, saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Senin (19/7/2021).
Rojak menerangkan, keutamaan Shalat Idul Adha di rumah tak ada yang berubah dengan melaksanakannya berjamaah di masjid seperti saat situasi normal. Bahkan pahalanya pun tetap sama.
Dia meminta, masyarakat yang terpapar COVID-19 yang sedang isolasi mandiri di rumah agar tidak terlalu khawatir karena tetap bisa Salat Idul Adha di rumah.
"Ini kan karena kekhawatiran saja seakan-akan hilang keutamaannya, padahal kan nggak ada yang hilang. Tata cara salatnya nggak hilang, salatnya nggak hilang, hanya beda tempat saja, pahalanya juga sama. Tadinya di masjid sekarang di rumah. Tadinya berjamaah sekarang hanya keluarga inti," jelas Rojak.
Rojak meminta, agar masyarakat Tangsel dapat mematuhi larangan Salat Idul Adha di masjid itu demi kebaikan banyak orang.
"Kalau pengen pandemi ini segera berakhir jangan egois, jangan indisipliner, jangan hanya mementingkan diri sendiri. Intinya harus kebersamaan, kepatuhan kepada aturan, dan yang paling penting disiplin protokol kesehatan," pesannya.
Untuk memastikan tak ada pengurus masjid yang nekat menyelenggarakan Salat Idul Adha, dia dan jajaran Forkompida bakal melakukan patroli malam takbiran nanti.
Baca Juga: Meski Hanya Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Salat Idul Adha
Pihaknya pun bakal mengawasi ketat, sejumlah masjid yang berpotensi menyelenggarakan Salat Idul Adha berjamaah di masjid, Selasa (20/7/2021).
"Nanti malam ini kita akan patroli, minta bantuan camat dan lurah untuk mendatangi dan mendata masjid mana yang berpotensi menyelenggarakan Salat Idul Adha. Nanti tim gugus tugas mendatangi," ungkapnya.
Jika nantinya tetap ada yang nekat Salat Idul Adha berjamaah di masjid pihaknya bakal memberi teguran keras kepada pengurus masjid.
"Kalau ada yang nekat, kami tidak dibubarkan, nantinya malah ribut, ramai. Kita akan memberikan teguran dan peringatan agar mematuhi aturan yang berlaku," paparnya.
Peniadaan Salat Idul Adha di masjid dan lapangan tertuang dalam Surat Edaran Bersama Wali kota Tangerang Selatan No. 443/2318/VII/2021 dan Kesra No. 1236.1/Kk 28 08 01/HM/VII/2021.
Serta, Surat Edaran MUI Kota Tangerang Selatan No. A.045/XVI-08/SE/VII/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Ibadah Qurban 1442 H Dalam Situasi PPKM.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Klarifikasi Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis
-
Buka Puasa Surabaya Jam Berapa Hari Ini? Simak Jadwal Resmi dari Kemenag
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya