Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 19 Juli 2021 | 18:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus pemalsuan website Kemensos di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021). [ANTARA/Walda Marison]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan website Kemensos (Kementerian Sosial) dan menyebarkan informasi hoaks. Pelaku berinisial RR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku merupakan lulusan sarjana komputer.

Yusri menambahkan, mengatakan RR membuat website, yakni "Subsidippkm.online" dengan label Kemensos.

RR menyebarkan informasi tentang pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dibagikan selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima BST DKI

Dalam website itu, warga diharapkan mendaftar dan menjawab beberapa pertanyaan sebagai syarat untuk mendapatkan BST.

"Nanti konsumen akan mendaftarkan diri di akun yang dibuat oleh tersangka inisialnya RR, sementara Kemensos tidak pernah membuat website ini," kata Yusri, dikutip dari Antara, Senin (19/7/2021).

Walau tidak meraup untung langsung dari warga, RR rupanya mendapatkan cuan atau keuntungan dari iklan yang terpasang di website tersebut.

Sejak November 2020, website palsu Kemensos buatan RR selalu terpasang minimal dua iklan setiap harinya

"Dia raup dari dua iklan itu per bulan sekitar Rp 200 juta lebih. Jadi total dari November sudah sekitar Rp 1,5 miliar yang dia terima," kata Yusri.

Baca Juga: Tak Cuma BST, Anies Juga Bakal Bagikan Sembako Mulai Besok

Yusri menyebutkan pihak Kemensos menjadi pihak yang dirugikan dengan aksi yang dilakukan RR.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan pasal Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Load More