SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan website Kemensos (Kementerian Sosial) dan menyebarkan informasi hoaks. Pelaku berinisial RR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku merupakan lulusan sarjana komputer.
Yusri menambahkan, mengatakan RR membuat website, yakni "Subsidippkm.online" dengan label Kemensos.
RR menyebarkan informasi tentang pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dibagikan selama PPKM Darurat.
Dalam website itu, warga diharapkan mendaftar dan menjawab beberapa pertanyaan sebagai syarat untuk mendapatkan BST.
"Nanti konsumen akan mendaftarkan diri di akun yang dibuat oleh tersangka inisialnya RR, sementara Kemensos tidak pernah membuat website ini," kata Yusri, dikutip dari Antara, Senin (19/7/2021).
Walau tidak meraup untung langsung dari warga, RR rupanya mendapatkan cuan atau keuntungan dari iklan yang terpasang di website tersebut.
Sejak November 2020, website palsu Kemensos buatan RR selalu terpasang minimal dua iklan setiap harinya
"Dia raup dari dua iklan itu per bulan sekitar Rp 200 juta lebih. Jadi total dari November sudah sekitar Rp 1,5 miliar yang dia terima," kata Yusri.
Baca Juga: Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima BST DKI
Yusri menyebutkan pihak Kemensos menjadi pihak yang dirugikan dengan aksi yang dilakukan RR.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan pasal Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
-
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
-
Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar