SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Kini, namanya berubah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
"Saya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 yang mulai berlaku hari ini," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (21/7/2021).
Wali Kota Tangsel menerangkan, pihaknya telah melakukan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Hasilnya, diklaim terjadi penurunan kasus dan peningkatan kepatuhan masyarakat, meski angkanya belum menggembirakan.
"Ada penurunan, seperti angka penularan sudah turun jadi 3 persen. Angka kematian harian turun juga menurun dari 50 kini jadi 41 orang meninggal per hari. Ketersediaan ruang perawatan juga bertambah," terangnya.
"Ada penurunan walaupun belum menggembirakan. Disiplin masyarakat naik dari 80 jadi 81 persen, angkanya belum menggembirakan," sambung Benyamin.
Wali Kota Tangsel menuturkan, aturan dalam PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat. Jam operasional rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan hanya melayani take away atau delivery.
Selain itu, seluruh mall di Tangsel masih tutup sementara dan jam operasional pasar tradisional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan aktivitas konstruksi diperbolehkan operasional 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Warga Cianjur Menjerit: Pemerintah Harus Perhatikan Pedagang Kecil
Aktivitas pembelajaran dari tingkat TK hingga lembaga perguruan tinggi masih dilaksanakan secara daring atau online.
"Untuk tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4," papar Benyamin.
Tak hanya itu, pihaknya menerapkan work from home (WFH) 100 persen untuk sektor non essensial. Untuk kantor pemerintahan layanan publik maksimal work from offfice (WFO) 25 persen.
"Nah untuk kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan dan khitanan dilarang selama PPKM ini berlaku," pungkas Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Berikan Teguran
Sementara itu, terkait oknum Satpol PP yang viral membentak dan mengancam pemilik angkringan saat razia PPKM Darurat di Pamulang, Minggu (18/7/2021) malam, Benyamin menyebut pihaknya telah memberikan teguran.
Berita Terkait
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'
-
Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026