SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Kini, namanya berubah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
"Saya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 yang mulai berlaku hari ini," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (21/7/2021).
Wali Kota Tangsel menerangkan, pihaknya telah melakukan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Hasilnya, diklaim terjadi penurunan kasus dan peningkatan kepatuhan masyarakat, meski angkanya belum menggembirakan.
"Ada penurunan, seperti angka penularan sudah turun jadi 3 persen. Angka kematian harian turun juga menurun dari 50 kini jadi 41 orang meninggal per hari. Ketersediaan ruang perawatan juga bertambah," terangnya.
"Ada penurunan walaupun belum menggembirakan. Disiplin masyarakat naik dari 80 jadi 81 persen, angkanya belum menggembirakan," sambung Benyamin.
Wali Kota Tangsel menuturkan, aturan dalam PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat. Jam operasional rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan hanya melayani take away atau delivery.
Selain itu, seluruh mall di Tangsel masih tutup sementara dan jam operasional pasar tradisional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan aktivitas konstruksi diperbolehkan operasional 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Warga Cianjur Menjerit: Pemerintah Harus Perhatikan Pedagang Kecil
Aktivitas pembelajaran dari tingkat TK hingga lembaga perguruan tinggi masih dilaksanakan secara daring atau online.
"Untuk tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4," papar Benyamin.
Tak hanya itu, pihaknya menerapkan work from home (WFH) 100 persen untuk sektor non essensial. Untuk kantor pemerintahan layanan publik maksimal work from offfice (WFO) 25 persen.
"Nah untuk kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan dan khitanan dilarang selama PPKM ini berlaku," pungkas Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Berikan Teguran
Sementara itu, terkait oknum Satpol PP yang viral membentak dan mengancam pemilik angkringan saat razia PPKM Darurat di Pamulang, Minggu (18/7/2021) malam, Benyamin menyebut pihaknya telah memberikan teguran.
Berita Terkait
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru di Tangsel, Dugaan Kekerasan Psikis Tak Terbukti!
-
Benyamin Davnie: Kritik Mahasiswa adalah Energi, Kami Berpacu dengan Waktu Benahi Sampah Tangsel
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap
-
Pengosongan Kawasan Dipersoalkan, Proses Hukum Belum Berkekuatan Tetap