Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 Juli 2021 | 20:08 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik. (Suara.com/M Yasir)

Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

Load More