SuaraJakarta.id - Pemkot Tangsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Penerapan PPKM Level 4 ini berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
PPKM Level 4 Tangsel merupakan kelanjutan dari PPKM sebelumnya, yakni PPKM Darurat Jawa-Bali yang masa berlakunya telah habis pada, Selasa (20/7/2021), sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021 lalu.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Level 4 tersebut.
"Saya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 yang mulai berlaku hari ini," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (21/7/2021).
Benyamin menuturkan, aturan dalam PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Tangsel:
1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di:
- Lembaga pendidikan tinggi;
- Pendidikan non formal antara lain Kelompok Bermain (PAUD), Tempat Penitipan Anak, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Satuan Pendidikan sejenis;
- Pendidikan formal antara lain TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA,
- Lembaga pelatihan;
- Lembaga penelitian;
- Lembaga pembinaan;dan
- Lembaga sejenisnya
dilakukan pembelajaran secara dalam jaringan (daring)/online.
2. Kegiatan Bekerja:
Baca Juga: Bantul Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya
- Sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
- Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri non orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanangan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
3. Kegiatan Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
- Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
4. Kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman yang meliputi:
- Rumah makan;
- Warung makan;
- Cafe;
- Pedagang kaki lima; dan
- Lapak jalanan,
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi:
- Masjid;
- Mushola;
- Gereja;
- Pura;
- Vihara;
- Klenteng; dan
- Tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah;
tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Berita Terkait
-
Tembok Bungkam Polisi di Kasus Penjarahan Bintaro? Identitas Pelaku Jadi Misteri Besar
-
3 Fakta Viral Siswi SMP Tangsel Dibawa Kabur Pemulung, Hilang Sejak 3 Agustus!
-
Mengerikan! Balita Tewas di Tangan Ayah di Ciputat, Ditendang, Dimasukkan Kardus, Lalu Dibanting
-
Pemuda di Tangsel Tewas Digorok usai Boncengi Pembunuhnya Pulang ke Rumah, Kronologi Bikin Ngeri!
-
MRT Jakarta Siapkan Ekspansi ke Tangsel Tanpa Sentuh APBD, Ini Strateginya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta