SuaraJakarta.id - Pemkot Tangsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Penerapan PPKM Level 4 ini berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
PPKM Level 4 Tangsel merupakan kelanjutan dari PPKM sebelumnya, yakni PPKM Darurat Jawa-Bali yang masa berlakunya telah habis pada, Selasa (20/7/2021), sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021 lalu.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Level 4 tersebut.
"Saya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 yang mulai berlaku hari ini," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (21/7/2021).
Benyamin menuturkan, aturan dalam PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Tangsel:
1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di:
- Lembaga pendidikan tinggi;
- Pendidikan non formal antara lain Kelompok Bermain (PAUD), Tempat Penitipan Anak, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Satuan Pendidikan sejenis;
- Pendidikan formal antara lain TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA,
- Lembaga pelatihan;
- Lembaga penelitian;
- Lembaga pembinaan;dan
- Lembaga sejenisnya
dilakukan pembelajaran secara dalam jaringan (daring)/online.
2. Kegiatan Bekerja:
Baca Juga: Bantul Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya
- Sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
- Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri non orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanangan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
3. Kegiatan Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
- Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
4. Kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman yang meliputi:
- Rumah makan;
- Warung makan;
- Cafe;
- Pedagang kaki lima; dan
- Lapak jalanan,
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi:
- Masjid;
- Mushola;
- Gereja;
- Pura;
- Vihara;
- Klenteng; dan
- Tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah;
tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar