Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 09:05 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat meninjau vaksinasi guru di SMPN 4 Pamulang, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Wivy]

7. Kegiatan di fasilitas umum di:

  1. Lokasi seni dan budaya;
  2. Sarana dan prasarana olahraga;
  3. Gelanggang/kolam renang;
  4. Ruang publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya; dan
  5. Kegiatan sosial (antara lain perayaan ulang tahun, arisan, dan sejenisnya) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

8. Transportasi Umum di:

  1. Kendaraan umum;
  2. Angkutan massal;
  3. Taksi (konvensional dan online);dan
  4. Kendaraan sewa/rental

diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

10. Perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh yang menggunakan pesawat udara, bis, dan kereta api:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama);
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  3. Ketentuan huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;dan
  4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

11. Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
  4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Load More