7. Kegiatan di fasilitas umum di:
- Lokasi seni dan budaya;
- Sarana dan prasarana olahraga;
- Gelanggang/kolam renang;
- Ruang publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya; dan
- Kegiatan sosial (antara lain perayaan ulang tahun, arisan, dan sejenisnya) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
8. Transportasi Umum di:
- Kendaraan umum;
- Angkutan massal;
- Taksi (konvensional dan online);dan
- Kendaraan sewa/rental
diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
10. Perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh yang menggunakan pesawat udara, bis, dan kereta api:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama);
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;dan
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
11. Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Berita Terkait
-
Tembok Bungkam Polisi di Kasus Penjarahan Bintaro? Identitas Pelaku Jadi Misteri Besar
-
3 Fakta Viral Siswi SMP Tangsel Dibawa Kabur Pemulung, Hilang Sejak 3 Agustus!
-
Mengerikan! Balita Tewas di Tangan Ayah di Ciputat, Ditendang, Dimasukkan Kardus, Lalu Dibanting
-
Pemuda di Tangsel Tewas Digorok usai Boncengi Pembunuhnya Pulang ke Rumah, Kronologi Bikin Ngeri!
-
MRT Jakarta Siapkan Ekspansi ke Tangsel Tanpa Sentuh APBD, Ini Strateginya
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
Terkini
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta
-
Kasus Pembunuhan Anak di Pondok Pinang Dihentikan! Ini Alasan Polisi
-
Livin' Planet dan Aktivasi Keberlanjutan Looping For Life Perkuat Komitmen ESG Bank Mandiri
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan