SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, revisi Perda COVID-19 ditargetkan selesai pada pekan depan.
Diketahui, Pemprov DKI mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Pihak DPRD DKI menargetkan revisi Perda COVID-19 Jakarta tersebut selesai pada Kamis (29/7/2021).
Taufik mengatakan, target tersebut diperkirakan berhasil terealisasi karena setelah eksekutif menyampaikan maksud dan tujuan dari perubahan Perda COVID-19 tersebut, DPRD DKI melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jakarta secepatnya akan melakukan pembahasan.
"Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada paripurna, Kamis 29 Juli 2021 pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan beberapa alasan perlunya dilakukan penyempurnaan payung hukum ini dalam rapat paripurna.
Riza mengatakan penyempurnaan dibutuhkan karena Perda COVID-19 Jakarta ini dinilai belum dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Terlihat dari meningkatnya data kasus terkonfirmasi positif dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena COVID-19 beberapa pekan terakhir.
"Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Penanggulangan COVID-19," ujarnya.
Baca Juga: Revisi Perda COVID-19, 3 Pasal Ini Jadi Fokus Utama Pembahasan DPRD-Pemprov DKI
Wagub DKI juga menjelaskan ada tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda COVID-19 Jakarta.
Yakni kolaborasi penegak hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai standar operasional prosedur (SOP) oleh perangkat daerah dan adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium.
Pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Sementara bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran prokes akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Pemidanaan juga tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan COVID-19. Delik pidana dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi administratif," ucapnya.
Riza berharap revisi Perda COVID-19 ini tidak menimbulkan kepanikan. Namun justru dapat meningkatkan kedisiplinan prokes di masyarakat sehingga angka positif penularan COVID-19 bisa menurun.
Tag
Berita Terkait
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
DPRD DKI: Jakarta Mimpi Jadi Kota Global Tapi Anak Putus Sekolah Masih Banyak
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran