SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, revisi Perda COVID-19 ditargetkan selesai pada pekan depan.
Diketahui, Pemprov DKI mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Pihak DPRD DKI menargetkan revisi Perda COVID-19 Jakarta tersebut selesai pada Kamis (29/7/2021).
Taufik mengatakan, target tersebut diperkirakan berhasil terealisasi karena setelah eksekutif menyampaikan maksud dan tujuan dari perubahan Perda COVID-19 tersebut, DPRD DKI melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jakarta secepatnya akan melakukan pembahasan.
"Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada paripurna, Kamis 29 Juli 2021 pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan beberapa alasan perlunya dilakukan penyempurnaan payung hukum ini dalam rapat paripurna.
Riza mengatakan penyempurnaan dibutuhkan karena Perda COVID-19 Jakarta ini dinilai belum dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Terlihat dari meningkatnya data kasus terkonfirmasi positif dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena COVID-19 beberapa pekan terakhir.
"Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Penanggulangan COVID-19," ujarnya.
Baca Juga: Revisi Perda COVID-19, 3 Pasal Ini Jadi Fokus Utama Pembahasan DPRD-Pemprov DKI
Wagub DKI juga menjelaskan ada tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda COVID-19 Jakarta.
Yakni kolaborasi penegak hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai standar operasional prosedur (SOP) oleh perangkat daerah dan adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium.
Pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Sementara bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran prokes akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Pemidanaan juga tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan COVID-19. Delik pidana dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi administratif," ucapnya.
Riza berharap revisi Perda COVID-19 ini tidak menimbulkan kepanikan. Namun justru dapat meningkatkan kedisiplinan prokes di masyarakat sehingga angka positif penularan COVID-19 bisa menurun.
Tag
Berita Terkait
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Ketua DPRD DKI Soroti Pengangguran Tembus 6 Persen, Dinilai Picu Kriminalitas
-
DPRD DKI Minta Seluruh Bus Transjakarta Dipasang Kamera Pendeteksi Sopir Ngantuk
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Ketua DPRD DKI Minta 13 Sungai Jakarta Dikeruk hingga 5 Meter untuk Halau Banjir
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan
-
Strategi Aviasi Indonesia Siap Mengokohkan Penerbangan Nasional