Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 22:07 WIB
Petugas Satpol PP menggelar razia masker di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (7/9/2020). Dalam revisi Perda COVID-19, pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, revisi Perda COVID-19 ditargetkan selesai pada pekan depan.

Diketahui, Pemprov DKI mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Pihak DPRD DKI menargetkan revisi Perda COVID-19 Jakarta tersebut selesai pada Kamis (29/7/2021).

Taufik mengatakan, target tersebut diperkirakan berhasil terealisasi karena setelah eksekutif menyampaikan maksud dan tujuan dari perubahan Perda COVID-19 tersebut, DPRD DKI melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jakarta secepatnya akan melakukan pembahasan.

Baca Juga: Revisi Perda COVID-19, 3 Pasal Ini Jadi Fokus Utama Pembahasan DPRD-Pemprov DKI

"Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada paripurna, Kamis 29 Juli 2021 pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan beberapa alasan perlunya dilakukan penyempurnaan payung hukum ini dalam rapat paripurna.

Riza mengatakan penyempurnaan dibutuhkan karena Perda COVID-19 Jakarta ini dinilai belum dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Terlihat dari meningkatnya data kasus terkonfirmasi positif dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena COVID-19 beberapa pekan terakhir.

"Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Penanggulangan COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Besar Kemungkinan Revisi Perda COVID-19 Disepakati

Wagub DKI juga menjelaskan ada tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda COVID-19 Jakarta.

Yakni kolaborasi penegak hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai standar operasional prosedur (SOP) oleh perangkat daerah dan adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium.

Pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Sementara bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran prokes akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

"Pemidanaan juga tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan COVID-19. Delik pidana dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi administratif," ucapnya.

Riza berharap revisi Perda COVID-19 ini tidak menimbulkan kepanikan. Namun justru dapat meningkatkan kedisiplinan prokes di masyarakat sehingga angka positif penularan COVID-19 bisa menurun.

Load More