SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengajukan revisi Peraturan Darurat (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Setidaknya ada tiga pasal dalam usulan revisi Perda COVID-19 tersebut yang jadi fokus utama pembahasan antara Pemprov DKI, kepolisian, dan DPRD DKI Jakarta.
Revisi Perda COVID-19 tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama, terutama dari bahaya penularan masif COVID-19 di Jakarta.
"Jadi, tadi untuk pembahasan Kamis ini, kita masih mendengar masukan dari eksekutif, kepolisian dan anggota Bapemperda sendiri. Barulah besok (23/7) kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham
Pasal-pasal yang diusulkan tersebut, terdiri dari Pasal 28A terkait penyidikan yang menyebutkan selain Polri, Satpol PP DKI Jakarta juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Kemudian melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.
Selanjutnya diusulkan Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu-Rp 50 juta hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.
"Ini diharapkan, dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar protokol kesehatan dan mempercepat penurunan angka kasus positif di Ibu Kota," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah menegaskan, sanksi pidana kurungan adalah sanksi terakhir apabila sanksi lainnya belum membuat efek jera para pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Besar Kemungkinan Revisi Perda COVID-19 Disepakati
"Dalam revisi ini, kami memakai prinsip ultimum remedium. Sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes agar dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah," ujar Yayan. [Antara]
Berita Terkait
-
Honorer di DPRD DKI Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Paksa Cium Bibir-Gesekkan Kelamin
-
Setoran BUMD Jakarta ke Kas Daerah Masih Seret, DPRD DKI Curiga Gegara Ini
-
Jelang Kedatangan Bhikkhu Thudong ke Jakarta, DPRD DKI: Wisata Religi Harus Kita Dukung
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
-
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
-
Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral