SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengajukan revisi Peraturan Darurat (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Setidaknya ada tiga pasal dalam usulan revisi Perda COVID-19 tersebut yang jadi fokus utama pembahasan antara Pemprov DKI, kepolisian, dan DPRD DKI Jakarta.
Revisi Perda COVID-19 tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama, terutama dari bahaya penularan masif COVID-19 di Jakarta.
"Jadi, tadi untuk pembahasan Kamis ini, kita masih mendengar masukan dari eksekutif, kepolisian dan anggota Bapemperda sendiri. Barulah besok (23/7) kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, Kamis (22/7/2021).
Pasal-pasal yang diusulkan tersebut, terdiri dari Pasal 28A terkait penyidikan yang menyebutkan selain Polri, Satpol PP DKI Jakarta juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Kemudian melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.
Selanjutnya diusulkan Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu-Rp 50 juta hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.
"Ini diharapkan, dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar protokol kesehatan dan mempercepat penurunan angka kasus positif di Ibu Kota," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah menegaskan, sanksi pidana kurungan adalah sanksi terakhir apabila sanksi lainnya belum membuat efek jera para pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham
"Dalam revisi ini, kami memakai prinsip ultimum remedium. Sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes agar dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah," ujar Yayan. [Antara]
Berita Terkait
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Kolaborasi Inspiratif Hadirkan Koleksi Lebaran Penuh Percaya Diri dan Kebahagiaan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan