SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengajukan revisi Peraturan Darurat (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Setidaknya ada tiga pasal dalam usulan revisi Perda COVID-19 tersebut yang jadi fokus utama pembahasan antara Pemprov DKI, kepolisian, dan DPRD DKI Jakarta.
Revisi Perda COVID-19 tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama, terutama dari bahaya penularan masif COVID-19 di Jakarta.
"Jadi, tadi untuk pembahasan Kamis ini, kita masih mendengar masukan dari eksekutif, kepolisian dan anggota Bapemperda sendiri. Barulah besok (23/7) kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, Kamis (22/7/2021).
Pasal-pasal yang diusulkan tersebut, terdiri dari Pasal 28A terkait penyidikan yang menyebutkan selain Polri, Satpol PP DKI Jakarta juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Kemudian melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.
Selanjutnya diusulkan Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu-Rp 50 juta hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.
"Ini diharapkan, dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar protokol kesehatan dan mempercepat penurunan angka kasus positif di Ibu Kota," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah menegaskan, sanksi pidana kurungan adalah sanksi terakhir apabila sanksi lainnya belum membuat efek jera para pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham
"Dalam revisi ini, kami memakai prinsip ultimum remedium. Sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes agar dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah," ujar Yayan. [Antara]
Berita Terkait
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Soleh Solihun Kritik Sistem Mutasi Pemprov DKI, Begini Tanggapan DPRD
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan untuk Harian yang Penting Jalan dan Gak Kehujanan
-
Stok Sering Habis! 5 Mobil Bekas Rp 100 Jutaan yang Tetap Jadi Rebutan Walau Sudah Berumur
-
Manhattan Hotel Jakarta Promosikan Ragam Hidangan "Dosa" di Man Aur Tan
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air