SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengajukan revisi Peraturan Darurat (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Setidaknya ada tiga pasal dalam usulan revisi Perda COVID-19 tersebut yang jadi fokus utama pembahasan antara Pemprov DKI, kepolisian, dan DPRD DKI Jakarta.
Revisi Perda COVID-19 tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama, terutama dari bahaya penularan masif COVID-19 di Jakarta.
"Jadi, tadi untuk pembahasan Kamis ini, kita masih mendengar masukan dari eksekutif, kepolisian dan anggota Bapemperda sendiri. Barulah besok (23/7) kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, Kamis (22/7/2021).
Pasal-pasal yang diusulkan tersebut, terdiri dari Pasal 28A terkait penyidikan yang menyebutkan selain Polri, Satpol PP DKI Jakarta juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Kemudian melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.
Selanjutnya diusulkan Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu-Rp 50 juta hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.
"Ini diharapkan, dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar protokol kesehatan dan mempercepat penurunan angka kasus positif di Ibu Kota," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah menegaskan, sanksi pidana kurungan adalah sanksi terakhir apabila sanksi lainnya belum membuat efek jera para pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham
"Dalam revisi ini, kami memakai prinsip ultimum remedium. Sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes agar dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah," ujar Yayan. [Antara]
Berita Terkait
-
Dorong PIK jadi Kawasan Mandiri Kelola Sampah, DPRD DKI: Agar Tak Bebani TPST Bantargebang
-
Banjir Keluhan Pasien BPJS, Kenneth PDIP Minta Pemprov Evaluasi Layanan RSUD di Jakarta
-
ASN Pemprov DKI Masih Bandel Pakai Kendaraan Pribadi Hari Rabu, Pramono Janji Kasih Hukuman Tegas
-
DPRD DKI Pertanyakan Kebijakan Pajak Padel di Jakarta: Apakah Tepat Diberlakukan Sekarang?
-
Dicap Tak Becus, PSI Ultimatum Pemprov DKI soal Anggaran Banjir Rp4,3 T: Jakarta Tetap Tenggelam!
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet