SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan mengenai revisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Salah satu usulan dalam revisi Perda COVID-19 itu adalah penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Terkait ini, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau yang dikenal dengan Tina Toon, menolak usulan pelanggar prokes dipidana.
Hal itu dikatakannya dalam rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7/2021).
Pertemuan itu juga menghadirkan pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut.
"Pendekatan pidana, denda, saya menolak karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis," ujar Tina Toon yang hadir secara virtual pada Kamis (22/7/2021).
Mantan artis cilik itu menyebut pelanggaran prokes di tengah Pandemi COVID-19 seringkali terjadi karena masalah ekonomi.
Sebab, pemerintah juga telah memberlakukan aturan pembatasan sosial yang menyulitkan mereka bekerja seperti biasa.
"Saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak mendapat pendapatan. Mohon dikaji kembali," tuturnya.
Sebagai ganti dari sanksi pidana, Tina Toon pun mengusulkan agar diberikan penambahan durasi sanksi sosial untuk lebih memberikan efek jera bagi pelanggar prokes.
Baca Juga: Revisi Perda COVID-19 Jakarta Ditargetkan Selesai Pekan Depan
Bahkan jika perlu, lanjut Tina Toon, para pelanggar prokes itu dijadikan pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) tanpa ada bayaran.
"Mungkin bisa ditambahkan kerja sosial yang lebih lama. Misal, jadi petugas PPSU sementara, seperti itu, tanpa dibayar karena kesalahan berulang, misal tidak memakai masker dan lain-lain," katanya.
Dia pun berpesan agar nantinya revisi Perda COVID-19 Jakarta ini tak menjadi bumerang bagi Pemprov DKI. Masyarakat menentang aturan pidana diterapkan dan akhirnya bisa berujung kerusuhan atau chaos.
"COVID ini bukan aspek kesehatan saja yang terpuruk, tapi juga ada dua isunya. Pertama, bisa mati karena COVID-19. Kedua, mati karena kelaparan. Hal-hal seperti ini jangan sampai Perda direvisi menimbulkan chaos yang lebih panjang lagi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Tag
Berita Terkait
-
DPRD DKI Dorong Subsidi Pangan Jadi Saldo Digital ala New York, Warga Bebas Pilih Bahan Pangan!
-
Beli Rusun tapi Tak Kunjung Dibangun? DPRD DKI Godok Skema Uang Kembali
-
Menggiurkan di Awal, Beban di Akhir, Rencana Obligasi Jakarta Harus Ditinjau Ulang
-
Agar Warga Tinggalkan Mobil Pribadi, Tarif LRT Harus Terintegrasi dan Terjangkau
-
Kemarau Ekstrem Intai Jakarta, DPRD DKI Dorong Desalinasi Air Laut Jadi Air Bersih
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU