Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 Juli 2021 | 18:47 WIB
Sejumlah pengendara melintas di pos penyekatan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (23/7/2021). [ANTARA/Sihol]

Sebelumnya pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang. Para pengendara wajib menunjukkan STRP atau surat perjalanan dinas dari kantor untuk melakukan perjalanan.

Load More