SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan dibuatnya aturan makan 20 menit di warung makan seperti Warteg. Menurutnya regulasi itu dibuat demi mengurangi waktu membuka masker ketika di luar rumah.
Anies menyebut menggunakan masker ketika makan adalah mustahil. Terlebih lagi ketika makan, pelanggan juga kerap berbincang atau ngobrol dengan temannya.
"Karena makan dan masker kan gak bisa jadi satu. Anda bisa makan pakai masker? Bisa gak pakai masker dan makan," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021).
Jika memang memungkinkan, maka aturan ini tidak akan dibuat. Namun sejauh ini tidak ada inovasi yang memungkinkan makan sambil memakai masker.
"Makan dan masker itu tidak pernah bisa disatukan. Saya bisa melihat kalau ada inovasi, tapi belum ada," ujarnya.
Mantan Mendikbud ini meminta masyarakat sadar akan pentingnya membatasi membuka masker ketika berada di luar rumah. Pengaturan jam makan ini adalah salah satu upaya agar mengurangi interaksi.
"Jadi buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yanf berpotensi terhadap
penularan," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kembali aturan soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di ibu kota. Regulasi yang dibuat tidak jauh berbeda dengan instruksi Pemerintah Pusat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 938 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4. Melalui regulasi ini, Anies memperpanjang PPKM level 4 sampai 2 Agustus mendatang.
Baca Juga: Epidemiolog UI: Vaksinasi Lengkap Bisa Kurangi Kasus COVID-19 di Jakarta
Sama seperti aturan dari PemerIntah Pusat, Kepgub Anies juga membatasi waktu makan di warung makan seperti warteg maksimal 20 menit. Jumlah pengunjung juga dibatasi di lokasi maksimal tiga orang.
"Dengan pengunjung maksimal makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Selasa (27/7).
Begitu juga dengan para pedagang kaki lima dan penjual jajanan pinggir. Mereka boleh berjualan dengan batas maksimal waktunya hingga pukul 20.00 WIB.
Kendati demikian, Anies melarang restoran yang berada di mal, atau gedung dan toko tertutup untuk mengadakan layanan makan di tempat atau dine in. Segala pesanan dari pelanggan hanya boleh dibungkus atau diantar.
"Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Bikin Ngilu! 25 Adegan Kasus Istri Potong Kemaluan Suami di Jakbar
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Ini Respons Partai Golkar
-
Buzzer Serang Bahlil Lahadalia, PILAR 08 Lapor Polisi, Ujaran Kebencian dan Meme Jadi Bukti
-
Rezeki SELASA CERIA Menantimu! DANA Kaget Siap Diklaim, Ratusan Ribu Rupiah Masih Aktif
-
Makaroni Ngehe Buka Gerai Baru di Stasiun Palmerah, Tambah Pilihan Jajanan Penumpang KRL