SuaraJakarta.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap AEP dan TS, pasangan suami-istri terkait kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero mengatakan, pasangan suami-istri yang sudah jadi tersangka tersebut diduga berkomplot untuk melayani jasa pembuatan surat vaksinasi secara daring.
"Dia (TS) menerima rekening masuk sehingga turut serta dan penadah," kata David di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
David mengatakan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi. Tersangka memasarkan jasanya melalui akun media sosial FB dengan inisial K.
Namun tidak serta-merta semua pemesanan jasa pemalsuan sertifikat vaksin secara daring itu akan diakomodir. Tersangka akan menyaring siapa yang lebih meyakinkan untuk dilayani permintaan sertifikat vaksinasinya lebih dulu sebelum dilakukan pemalsuan.
Hingga saat ini, sudah ada lebih dari sepuluh orang yang sudah menerbitkan sertifikat vaksinasi palsu melalui jasa yang ditawarkan tersangka AEP secara daring tersebut.
"Dalam perjalanan (penyelidikan kasus ini), kami selaku Satreskrim mengindikasikan bahwa adanya beberapa masyarakat yang tidak melaksanakan vaksinasi, tetapi memiliki kartu vaksin. Kami aktif menyelidiki dan mengembangkan melalui patroli siber," ujar David.
Terungkapnya kasus pemalsuan tersebut juga berawal dari pelacakan dan patroli siber yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Selanjutnya, petugas berpura-pura melakukan pemesanan sertifikat vaksinasi melalui WhatsApp dengan hanya mengirim data Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa menautkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang telah memiliki nomor ID. Petugas akhirnya mendapatkan sertifikat vaksinasi palsu tersebut sesuai dengan pemesanan.
Baca Juga: Bobol Data Vaksinasi Covid-19, Relawan Penjual Sertifikat Vaksin Ditangkap
Setelah melakukan pelacakan alamat pengirim sertifikat, akhirnya petugas mengamankan suami-istri tersebut dalam paket yang terdapat pada salah satu layanan ekspedisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tersangka diduga ingin mengirimkan sejumlah dokumen penting yang diduga palsu.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti seperti seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa PVC polos dan beberapa dokumen palsu lainnya.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah memulai perbuatannya sejak April 2020 dan meraup keuntungan Rp255 juta.
“Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah,” ujar Putu.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan