SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang bekerja dari kantor (work form office/WFO) di sektor esensial dan kritikal sudah divaksin COVID-19. Minimal dosis pertama.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan WFO kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID-19. Minimal vaksin dosis pertama.
Peraturan soal protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN dan BUMD itu juga mengatur di antaranya, membatasi kapasitas jumlah orang yang berada di tempat kerja dalam waktu bersamaan.
Baca Juga: Telusuri Klaim Influencer T Dapat Vaksin Booster, DPRD DKI: Itu Dosis Kedua
Pembatasan jumlah orang itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan tes COVID-19 berkala serta menuntaskan vaksinasi kepada seluruh pekerja.
Selain itu, pelaku usaha wajib membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secara kolektif melalui aplikasi Jakevo bagi pekerja sektor esensial dan kritikal di perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN dan BUMD.
Dalam aturan itu juga mengatur tidak ada pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima pekerja sedang melakukan isolasi mandiri.
Tak hanya itu, juga memberikan sanksi teguran berupa surat peringatan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Kemudian, jika ditemukan pekerja terkonfirmasi COVID-19 dilakukan penutupan tempat kerja selama 3X24 jam dan melakukan disinfektan ruangan menyeluruh dan melakukan pelaporan daring kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Baca Juga: 99.763 KK Belum Dapat Bansos Beras, Dinsos DKI: Masih Pemutakhiran Data
Jika terjadi klaster penularan COVID-19 maka gedung ditutup satu kesatuan area selama 3X24 jam berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan dan melakukan pembatasan akses masuk dan daya listrik pada area kerja yang terdapat pekerja terkonfirmasi COVID-19. [Antara]
Berita Terkait
-
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
-
Lebaran Terancam Banjir Rob, Pramono Beberkan Antisipasi yang Dilakukan Pemprov DKI
-
Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan
-
Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
-
Ada Tambahan 27 Bus! Pendaftaran Mudik Gratis Jakarta Gelombang 2 Dibuka Besok
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu