SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang bekerja dari kantor (work form office/WFO) di sektor esensial dan kritikal sudah divaksin COVID-19. Minimal dosis pertama.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan WFO kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID-19. Minimal vaksin dosis pertama.
Peraturan soal protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN dan BUMD itu juga mengatur di antaranya, membatasi kapasitas jumlah orang yang berada di tempat kerja dalam waktu bersamaan.
Pembatasan jumlah orang itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan tes COVID-19 berkala serta menuntaskan vaksinasi kepada seluruh pekerja.
Selain itu, pelaku usaha wajib membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secara kolektif melalui aplikasi Jakevo bagi pekerja sektor esensial dan kritikal di perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN dan BUMD.
Dalam aturan itu juga mengatur tidak ada pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima pekerja sedang melakukan isolasi mandiri.
Tak hanya itu, juga memberikan sanksi teguran berupa surat peringatan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Kemudian, jika ditemukan pekerja terkonfirmasi COVID-19 dilakukan penutupan tempat kerja selama 3X24 jam dan melakukan disinfektan ruangan menyeluruh dan melakukan pelaporan daring kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Baca Juga: Telusuri Klaim Influencer T Dapat Vaksin Booster, DPRD DKI: Itu Dosis Kedua
Jika terjadi klaster penularan COVID-19 maka gedung ditutup satu kesatuan area selama 3X24 jam berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan dan melakukan pembatasan akses masuk dan daya listrik pada area kerja yang terdapat pekerja terkonfirmasi COVID-19. [Antara]
Berita Terkait
-
Target 5 Tahun: Pemprov DKI Pastikan Seluruh Kabel Udara Masuk ke Dalam Tanah
-
Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu
-
Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS
-
Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies, Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan
-
Pramono Anung Beri Sinyal Harga Tiket Masuk Ragunan Bakal Ada Penyesuaian
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar