SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Satgas COVID-19 di setiap wilayah hingga tingkat RT berwenang, mengawasi aktivitas pengunjung di tempat makan seperti restoran, rumah makan dan warung Tegal (warteg) setelah pemerintah melakukan penyesuaian PPKM.
"Pengawasannya di tempat-tempat restoran, maupun di rumah makan atau warung Tegal oleh Satgas COVID di setiap wilayah masing-masing," kata Wagub DKI, Jumat (30/7/2021).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan ketika pemerintah melakukan penyesuaian masa PPKM yang dijadwalkan berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Di sisi lain, Wagub DKI juga mendorong warga Jakarta segera melaksanakan vaksinasi agar lebih aman ketika melakukan aktivitas.
Termasuk makan di warung makan, restoran hingga warung tegal dengan pembatasan waktu maksimal 20 menit.
"Kami minta semua segera melaksanakan vaksin. Sehingga ke mana pun kita pergi, berangkat, menuju ke tempat manapun jauh lebih aman bagi mereka yang sudah divaksin," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota yang mengatur sejumlah hal termasuk operasional tempat usaha.
Pengunjung di warung makan (warteg), pedagang kaki lima dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat 20 menit.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: BOR RS Rujukan COVID-19 di Jakarta Turun Jadi 62 Persen
Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup dengan kapasitas maksimal yang diperbolehkan adalah 25 persen.
Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.
Namun untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat, namun hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Dana RT/RW Tidak Jadi Naik 2x Lipat, Wagub Jakarta Rano Karno Buka Suara!
-
Perut Makin Buncit, Rano Karno Wajibkan ASN Jakarta Olahraga Tiap Jumat: Jangan Telat Seperti Saya
-
Mulai Dibangun Agustus 2025, Pemprov DKI Bakal Dirikan Empat Pasar Baru di Jakarta
-
Harapan Wagub Rano Usai 6.700 Guru Ngaji di Jakarta Mendapat Insentif Rp500 Ribu per Bulan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi