SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup seluruh RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Penutupan RPTRA di Jakarta tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Nomor 177/SE/2021.
Penutupan RPTRA di Jakarta telah berlangsung sejak 26 Juli 2021 lalu hingga 2 Agustus mendatang.
Hal ini disampaikan pihak Pemprov DKI melalui akun Instagram resminya, @dkijakarta.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seluruh RPTRA di Jakarta ditutup sementara," tulis akun tersebut dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Sabtu (31/7/2021).
"Selama penutupan tidak melayani masyarakat yang berkunjung dan melakukan kegiatan di RPTRA," tambahnya.
Meski begitu, Pemprov DKI memberikan pengecualian terkait penggunaan RPTRA di Jakarta selama PPKM Level 4.
Antara lain untuk kegiatan vaksinasi COVID-19 dan untuk penampungan korban banjir atau bencana yang lain.
Perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta
Baca Juga: Minta Warga Isoman di Rumah Lapor RT, Wagub DKI: Perlu Ada Keterbukaan
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan kembali aturan soal penerapan PPKM Level 4 Jakarta. Regulasi yang dibuat kali ini tidak jauh berbeda dengan instruksi Pemerintah Pusat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 4. Melalui regulasi ini, Anies memperpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus mendatang.
Isi Kepgub sama seperti aturan dari Pemerintah Pusat. Dalam Kepgub itu, Anies juga membatasi waktu makan di warung makan seperti warteg maksimal 20 menit. Jumlah pengunjung juga dibatasi di lokasi maksimal tiga orang.
"Dengan pengunjung maksimal makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Selasa (27/7/2021).
Begitu juga dengan para pedagang kaki lima dan penjual jajanan pinggir jalan. Mereka boleh berjualan dengan batas maksimal waktunya hingga pukul 20.00 WIB.
Kendati demikian, Anies melarang restoran yang berada di mall, atau gedung dan toko tertutup untuk mengadakan layanan makan di tempat atau dine in.
Tag
Berita Terkait
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Anies Baswedan Bertemu Tiga Bocah Kosong, Ikuti Salam Catheez hingga Dipanggil Abah
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Mayor Teddy Turun Tangan! Program Makan Gratis Prabowo Kini Sasar Kelompok Kunci 3B
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual